Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yakni Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI telah menggunakan uang milik Saksi NUR ASIA untuk melakukan bisnis jual beli handphone merk IPHONE namun Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut sehingga Saksi NUR ASIA mengalami kerugian sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081-264-120-886 dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak meminta uang sebesar Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Korban NUR ASIA yang akan digunakan untuk keperluan bisnis jual beli handphone merek iphone dengan keuntungan dari penjualan handphone tersebut sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per unit handphone terjual dalam jangka waktu selama 1 (satu) minggu;
- Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI menelepon kembali dan mengatakan kepada Korban NUR ASIA, “kak cia, adami itu uang ta, bisa mi kita transferkan ka, karna mau mi pengiriman. Besok sudah tutup dan minggu depan pi baru ada barang dan waktu pengiriman” lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening miliknya kepada Korban NUR ASIA melalui aplikasi chat whatsapp yakni “2189-010101-94538 Bank BRI atas nama NOVITA SARI dan nomor rekening 7993017673 Bank BCA atas nama NOVITA SARI”;
- Bahwa kemudian Korban NUR ASIA mentransfer uang sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa dengan menggunakan aplikasi BRImo;
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024, Terdakwa NOVITA SARI kembali menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dan tambahan uang kepada Korban NUR ASIA sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnisnya dan berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam Terdakwa dari Korban NUR ASIA beserta keuntungannya. Sehingga Korban NUR ASIA pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRImo;
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa kembali menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dan meminta uang kepada Korban NUR ASIA sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnisnya. Sehingga Korban NUR ASIA percaya dan mentransfer uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 7993017673 Bank BCA atas nama NOVITA SARI;
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa kembali menghubungi Korban NUR ASIA untuk meminta uang ambahan sebesar Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnis sehingga Korban NUR ASIA mentransfer uang sebesar Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa NOVITA SARI;
- Bahwa uang yang diperoleh dari Korban NUR ASIA tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk membeli handphone merek IPHONE namun terkendala masalah yakni handphone tersebut dikembalikan kepada Terdakwa oleh pembeli karena masalah jaringan yang tidak dapat disambungkan. Sehingga Terdakwa melakukan pengembalian kepada penjual handphone tersebut namun ditolak oleh toko penjual handphone tersebut sehingga Terdakwa memperbaiki sendiri namun Terdakwa lupa dimana dan kepada siapa memperbaiki handphone tersebut;
- Bahwa Korban NUR ASIA menelepon Terdakwa dengan maksud untuk menagih uang miliknya namun Terdakwa terus mengulur waktu dan tidak mengembalikan uang milik Korban NUR ASIA hingga saat ini;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban NUR ASIA mengalami kerugian sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa NOVIANA SARI alias NOVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yakni Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kepada Korban NUR ASIA agar menyerahkan uang milik Saksi NUR ASIA kepada Terdakwa untuk melakukan bisnis jual beli handphone merk IPHONE. Namun Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI mengambil uang Saksi NUR ASIA tersebut dan tidak mengembalikan uang kepada Saksi NUR ASIA sehingga mengalami kerugian sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081-264-120-886 dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak meminta uang sebesar Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Korban NUR ASIA yang akan digunakan untuk keperluan bisnis jual beli handphone merek iphone dengan keuntungan dari penjualan handphone tersebut sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per unit handphone terjual dalam jangka waktu selama 1 (satu) minggu;
- Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa NOVITA SARI alias NOVI menelepon kembali dan mengatakan kepada Korban NUR ASIA, “kak cia, adami itu uang ta, bisa mi kita transferkan ka, karna mau mi pengiriman. Besok sudah tutup dan minggu depan pi baru ada barang dan waktu pengiriman” lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening miliknya kepada Korban NUR ASIA melalui aplikasi chat whatsapp yakni “2189-010101-94538 Bank BRI atas nama NOVITA SARI dan nomor rekening 7993017673 Bank BCA atas nama NOVITA SARI”;
- Bahwa kemudian Korban NUR ASIA mentransfer uang sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa dengan menggunakan aplikasi BRImo;
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024, Terdakwa NOVITA SARI kembali menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dan tambahan uang kepada Korban NUR ASIA sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnisnya dan berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam Terdakwa dari Korban NUR ASIA beserta keuntungannya. Sehingga Korban NUR ASIA pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRImo;
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa kembali menelepon Korban NUR ASIA melalui aplikasi whatsapp dan meminta uang kepada Korban NUR ASIA sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnisnya. Sehingga Korban NUR ASIA percaya dan mentransfer uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 7993017673 Bank BCA atas nama NOVITA SARI;
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa kembali menghubungi Korban NUR ASIA untuk meminta uang ambahan sebesar Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk keperluan bisnis sehingga Korban NUR ASIA mentransfer uang sebesar Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa NOVITA SARI;
- Bahwa Korban NUR ASIA menelepon Terdakwa dengan maksud untuk menagih uang miliknya namun tidak mengembalikan uang milik Korban NUR ASIA hingga saat ini;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban NUR ASIA mengalami kerugian sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa NOVIANA SARI alias NOVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------- |