Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.ASRUL, S.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
KASMINA alias MA ATO binti KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRUL, S.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMINA alias MA ATO binti KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-----Bahwa KASMINA alias MA ATO Binti KAMARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan pemufakatan jahat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 10 september 2023 sekira pukul 09.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur terdakwa dihubungi oleh SUDI (DPO) untuk pergi ke SAFAR dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu miliknya akan tetapi terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari SAFAR sehingga SUDI menghubungi SAFAR untuk menanyakan posisinya dan selanjutnya pada pukul 13.00 wita SUDI mengarahkan terdakwa untuk pergi ke Lorong Tsanawiyah di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya terdakwa KASMINA bersama ADI (DPO) menuju ke alamat tersebut. Pada saat tiba, terdakwa melihat SAFAR melintas sehingga saat itu juga terdakwa mengikuti SAFAR menuju pulang ke rumah SAFAR.
  • Bahwa pada saat tiba di rumah SAFAR, terdakwa menunggu di depan kiosnya dan selanjutnya SAFAR memasukkan Narkotika shabu ke dalam kantongan warna hitam yang dia satukan dengan kantongan belanja warna merah yang isi nya sembako dimana kebetulan saat itu terdakwa juga sedang belanja kebutuhan sehari-hari. Kemudian SAFAR meletakkan Narkotika shabu di depan terdakwa dan selanjutnya ditenteng oleh ADI menuju ke motor kemudian terdakwa bersama ADI pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita saat terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa lalu mengambil kantongan belanja tersebut dan terdakwa membawa masuk ke dalam rumah sedangkan kantongan plastik warna hitam yang isinya Narkotika Shabu terdakwa letakkan di samping rumah terdakwa sambil terdakwa pantau dari teras rumah bersama ADI, sambil menunggu kabar dari SUDI.
  • Bahwa pada pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi SUDI namun SUDI mengatakan “BELUM DIANGKAT TELEPONKU SAMA HENDRA KARENA DIA YANG MAU DATANG AMBILKI” akan tetapi saksi HENDRA Bin TAJUDDIN (penuntutannya diajukan secara terpisah) belum datang-datang sehingga terdakwa menghubungi saksi HENDRA dan mengatakan “KENAPA BELUM DATANG AMBIL INI” namun saksi HENDRA tidak datang juga sehingga sekira pukul 16.30 wita, ADI membawa kantongan plastik warna hitam berisi Narkotika Shabu tersebut ke HENDRA yang sedang berada di kebunnya di Jalan Tani, Desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
  • Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 Sekira pukul 20.00 Wita, saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Lingkar Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur, sehingga tim bergegas dari Kota Makassar ke Kab. Luwu Timur.
  • Bahwa pada saat sampai di lokasi sekitar pukul 19.00 wita, saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, sekira Pukul 20.00 Wita saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HENDRA yang pada saat itu berada di Depan Puskesmas JI. Poros Wawondula-Timampu, Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur sedang memantau sesuatu. Selanjutnya anggota melakukan introgasi awal terhadap saksi HENDRA yang mana mengakui bahwa dia menempel sesuatu diduga Narkotika jenis Sabu di dekat Tiang listrik sekitaran dipinggir Jl. Linkar Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur tidak jauh dari posisinya berdiri dan ditangkap, sehingga selanjutnya Anggota ditunjukkan oleh saksi HENDRA tempat dia menempel barang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) buah kaos tangan warna hitam putih berisi 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisikan 1 (Satu) lembar aluminium foil yang berisi 2 (Dua) Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dekat tiang listrik di pinggir jalan yang ditempel oleh saksi HENDRA.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi HENDRA dan dia menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa melalui ADI atas suruhan dari SUDI sehingga dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Lalu pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berhasil dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa yang baru kembali dari belanja perlengkapan rumah kemudian saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel mengatakan kepada terdakwa “KITA DIBILANG MA ATO?” dan terdakwa menjawab “IYA KOMANDAN SAYA KENAPA MEMANG KA?” yang saat itu juga terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru menggunakan tangan bagian kanan terdakwa dan setelah terdakwa diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dia sudah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRA melalui Lk. ADI atas suruhan dari Lk. SUDI yang mana Terdakwa menerima shabu tersebut dari Lk. SAFAR.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi HENDRA kemudian saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel menuju ke kebun yang digarap oleh saksi HENDRA di Jl. Tani, Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu timur yang mana dia menjelaskan bahwa masih ada sisa narkotika jenis shabu yang ditanam di tengah kebun. Pada saat sampai disana, saksi HENDRA sendiri menggali dan mengangkat 1 (satu) lembar karung plastik berisikan 1 (satu) kantongan plastik yang isinya kaleng bekas kemasan biskuit roma yang setelah dibuka sendiri oleh saksi HENDRA berisikan 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu. Kemudian tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa Terdakwa mengakui masih mengetahui jumlah atau rincian serta ciri – ciri barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi HENDRA berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (Kode A);
  • 1 (satu) lembar sarung tangan karet warna putih;
  • 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru milik terdakwa;
  • 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (Kode B);
  • Gulungan kertas aluminium foil;
  • 1 (satu) buah kaleng bekas kemasan biskuit merek roma;
  • 1 (satu) lembar karung plastik;
  • 2 (dua) lembar kantong plastik yang disita dari saksi HENDRA bin TAJUDDIN;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB. : 4705/NNF/XI/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., dan Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P. diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening Kode “A” dengan berat netto seluruhnya 87,4853 gram, diberi nomor barang bukti 9218/2023/NNF;
  2. 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening Kode “B” dengan berat netto seluruhnya 255,2718 gram, dengan nomor barang bukti 9219/2023/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HENDRA Bin TAJUDDIN, diberi nomor barang bukti 9220/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KASMINA alias MA ATO Bin KAMARUDDIN, diberi nomor barang bukti 9221/2023/NNF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan negatif Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa KASMINA alias MA ATO Bin KAMARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

Subsidair:

-----Bahwa KASMINA alias MA ATO Binti KAMARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan pemufakatan jahat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 10 september 2023 sekira pukul 09.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur terdakwa dihubungi oleh SUDI (DPO) untuk pergi ke SAFAR dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu miliknya akan tetapi terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari SAFAR sehingga SUDI menghubungi SAFAR untuk menanyakan posisinya dan selanjutnya pada pukul 13.00 wita SUDI mengarahkan terdakwa untuk pergi ke Lorong Tsanawiyah di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya terdakwa KASMINA bersama ADI (DPO) menuju ke alamat tersebut. Pada saat tiba, terdakwa melihat SAFAR melintas sehingga saat itu juga terdakwa mengikuti SAFAR menuju pulang ke rumah SAFAR.
  • Bahwa pada saat tiba di rumah SAFAR, terdakwa menunggu di depan kiosnya dan selanjutnya SAFAR memasukkan Narkotika shabu ke dalam kantongan warna hitam yang dia satukan dengan kantongan belanja warna merah yang isi nya sembako dimana kebetulan saat itu terdakwa juga sedang belanja kebutuhan sehari-hari. Kemudian SAFAR meletakkan Narkotika shabu di depan terdakwa dan selanjutnya ditenteng oleh ADI menuju ke motor kemudian terdakwa bersama ADI pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wita saat terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa lalu mengambil kantongan belanja tersebut dan terdakwa membawa masuk ke dalam rumah sedangkan kantongan plastik warna hitam yang isinya Narkotika Shabu terdakwa letakkan di samping rumah terdakwa sambil terdakwa pantau dari teras rumah bersama ADI, sambil menunggu kabar dari SUDI.
  • Bahwa pada pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi SUDI namun SUDI mengatakan “BELUM DIANGKAT TELEPONKU SAMA HENDRA KARENA DIA YANG MAU DATANG AMBILKI” akan tetapi saksi HENDRA Bin TAJUDDIN (penuntutannya diajukan secara terpisah) belum datang-datang sehingga terdakwa menghubungi saksi HENDRA dan mengatakan “KENAPA BELUM DATANG AMBIL INI” namun saksi HENDRA tidak datang juga sehingga sekira pukul 16.30 wita, ADI membawa kantongan plastik warna hitam berisi Narkotika Shabu tersebut ke saksi HENDRA yang sedang berada di kebunnya di Jalan Tani, Desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
  • Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 Sekira pukul 20.00 Wita, saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Lingkar Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur, sehingga tim bergegas dari Kota Makassar ke Kab. Luwu Timur.
  • Bahwa pada saat sampai di lokasi sekitar pukul 19.00 wita, saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, sekira Pukul 20.00 Wita saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HENDRA yang pada saat itu berada di Depan Puskesmas JI. Poros Wawondula-Timampu, Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur sedang memantau sesuatu. Selanjutnya anggota melakukan introgasi awal terhadap saksi HENDRA yang mana mengakui bahwa dia menempel sesuatu diduga Narkotika jenis Sabu di dekat Tiang listrik sekitaran dipinggir Jl. Linkar Desa Langkearaya Kec. Towuti Kab. Luwu timur tidak jauh dari posisinya berdiri dan ditangkap, sehingga selanjutnya Anggota ditunjukkan oleh saksi HENDRA tempat dia menempel barang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) buah kaos tangan warna hitam putih berisi 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisikan 1 (Satu) lembar aluminium foil yang berisi 2 (Dua) Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dekat tiang listrik di pinggir jalan yang ditempel oleh saksi HENDRA.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi HENDRA dan dia menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa melalui ADI atas suruhan dari SUDI sehingga dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Lalu pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kompleks Pasar Jalan Kangkung, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur berhasil dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa yang baru kembali dari belanja perlengkapan rumah kemudian saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel mengatakan kepada terdakwa “KITA DIBILANG MA ATO?” dan terdakwa menjawab “IYA KOMANDAN SAYA KENAPA MEMANG KA?” yang saat itu juga terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru menggunakan tangan bagian kanan terdakwa dan setelah terdakwa diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dia sudah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRA melalui Lk. ADI atas suruhan dari Lk. SUDI yang mana Terdakwa menerima shabu tersebut dari Lk. SAFAR.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi HENDRA kemudian saksi MUH RANDY, saksi JHERIS, saksi TAKDIR RAHMATULLAH beserta Tim Ditres. Narkoba Polda Sulsel menuju ke kebun yang digarap oleh saksi HENDRA di Jl. Tani, Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu timur yang mana dia menjelaskan bahwa masih ada sisa narkotika jenis shabu yang ditanam di tengah kebun. Pada saat sampai disana, saksi HENDRA sendiri menggali dan mengangkat 1 (satu) lembar karung plastik berisikan 1 (satu) kantongan plastik yang isinya kaleng bekas kemasan biskuit roma yang setelah dibuka sendiri oleh saksi HENDRA berisikan 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu. Kemudian tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa Terdakwa mengakui masih mengetahui jumlah atau rincian serta ciri – ciri barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi HENDRA berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (Kode A);
  • 1 (satu) lembar sarung tangan karet warna putih;
  • 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru milik terdakwa;
  • 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (Kode B);
  • Gulungan kertas aluminium foil;
  • 1 (satu) buah kaleng bekas kemasan biskuit merek roma;
  • 1 (satu) lembar karung plastik;
  • 2 (dua) lembar kantong plastik yang disita dari saksi HENDRA bin TAJUDDIN;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB. : 4705/NNF/XI/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., dan Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P. diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening Kode “A” dengan berat netto seluruhnya 87,4853 gram, diberi nomor barang bukti 9218/2023/NNF;
  2. 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening Kode “B” dengan berat netto seluruhnya 255,2718 gram, dengan nomor barang bukti 9219/2023/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HENDRA Bin TAJUDDIN, diberi nomor barang bukti 9220/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KASMINA alias MA ATO Bin KAMARUDDIN, diberi nomor barang bukti 9221/2023/NNF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan negatif Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa KASMINA alias MA ATO Bin KAMARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya