Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.ASRUL, S.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-620/P.4.36/Enz.2/3/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ASRUL, S.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa menghubungi Lk. ANGGALU (DPO) melalui Handphone merek Realme warna Hitam milik Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa diarahkan oleh Lk. ANGGALU untuk mengambil pesanan terdakwa di Rumah Lk. ANGGALU yang beralamat di Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya pada Rumah Lk. ANGGALU, Terdakwa menerima pesanan terdakwa dalam bentuk 1 (satu) sashet shabu ukuran sedang seberat 1 (satu) gram dan memberikan uang pembelian shabu tersebut kepada Lk. ANGGALU dan kembali pulang ke Rumah Kost Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya di Rumah Kost Terdakwa, Terdakwa membagi pesanan shabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) sashet ukuran yang lebih kecil dengan maksud sebagian akan dijual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sashet dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri. Kemudian 10 (sepuluh) sashet shabu tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Kotak kecil warna bening untuk disimpan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa didatangi oleh Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH (Penuntutannya dilakukan secara terpisah). Kemudian Terdakwa mengajak Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH untuk mengkonsumsi shabu di dalam Rumah Kost Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.55 Wita, Terdakwa bermaksud untuk pergi membeli pakan ayam sehingga terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak kecil warna bening berisikan shabu milik Terdakwa kepada Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH untuk diamankan.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita, saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR yang sedang melaksanakan penyelidikan di Wilayah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi transaksi/ tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR langsung menuju sekitar Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya di sekitar lokasi tersebut, saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR menemukan Terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH yang sedang berada di teras Rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak kecil warna bening yang berisikan 7 (tujuh) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,5149 gram dan berat akhir 0,4436 gram;
    • 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil bekas pakai shabu yang ditemukan di atas lantai teras rumah;
    • Uang tunai senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu
    • 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor Whatsap 081349495568 serta Nomor IMEI1 : 8868139065502350/67, IMEI2 : 868139065502343/67, yang ditemukan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memesan shabu tersebut.
    • 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah dengan Nomor Whatsap 1 : 082347727927 dan Nomor Whatsap 2 : 087863173526 serta Nomor IMEI1 : 862516043825738, IMEI2 : 862516043825720, yang ditemukan di dalam Kantong celana depan sebelah kiri milik Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH yang digunakan untuk berkomunikasi;

selanjutnya dilakukan pengembangan atas perolehan shabu tersebut yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Shabu tersebut diperoleh dari Lk. ANGGALU. Namun ketika dilakukan penyelidikan kepada Lk. ANGGALU, Lk. ANGGALU tidak dapat ditemukan. Kemudian terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH serta barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4641/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 7 (tujuh) sachet plastik kecil nerisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya  0,5149 gram, diberi nomor barang bukti 9119/2023/NNF
  2. 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lk. ABDUL KALAM alias KALAM Bin MANTO, diberi nomor barang bukti 9120/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------Perbuatan Terdakwa ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------Bahwa Terdakwa ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 Wita, saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR yang sedang melaksanakan penyelidikan di Wilayah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur diduga sering terjadi transaksi/ tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR langsung menuju sekitar Jalan Sangkuruwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya di sekitar lokasi tersebut, saksi WIDYA RACHMAT TALIMBA, Saksi ALAMSYAH dan Saksi MUHAMMAD ASMAR menemukan Terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang sedang berada di teras Rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak kecil warna bening yang berisikan 7 (tujuh) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,5149 gram dan berat akhir 0,4436 gram;
    • 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil bekas pakai shabu yang ditemukan di atas lantai teras rumah;
    • Uang tunai senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu
    • 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan Nomor Whatsap 081349495568 serta Nomor IMEI1 : 8868139065502350/67, IMEI2 : 868139065502343/67, yang ditemukan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memesan shabu tersebut.
    • 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna merah dengan Nomor Whatsap 1 : 082347727927 dan Nomor Whatsap 2 : 087863173526 serta Nomor IMEI1 : 862516043825738, IMEI2 : 862516043825720, yang ditemukan di dalam Kantong celana depan sebelah kiri milik Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH yang digunakan untuk berkomunikasi;

selanjutnya dilakukan pengembangan atas perolehan shabu tersebut yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Shabu tersebut diperoleh dari Lk. ANGGALU. Namun ketika dilakukan penyelidikan kepada Lk. ANGGALU, Lk. ANGGALU tidak dapat ditemukan. Kemudian terdakwa dan Saksi TAUPAN Bin AMIRULLAH serta barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4641/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 7 (tujuh) sachet plastik kecil nerisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya  0,5149 gram, diberi nomor barang bukti 9119/2023/NNF
  2. 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Lk. ABDUL KALAM alias KALAM Bin MANTO, diberi nomor barang bukti 9120/2023/NNF
  • Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------Perbuatan Terdakwa ABDUL KALAM Alias KALAM Bin MANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya