Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakann sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan untuk itu di kuatkan
- Menyatakan bahwa penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhum H.PAULLE
- Menyatakan bahwa tanah objek sengeketa dengan Batas-batas: Sebelah utara dengan tanah Rantung, sebelah Timur dengan anak sungai Mallaulu, Sebelah selatan dengan sekolah Dasar Ussu (dahulu tanah Milik Dullah), sebelah barat dengan Jalan Raya Poros Malili-Palopo, adalah milik almarhum H.Paulle yang secara hukum jatuh beralih menjadi milik para ahli waris termasuk Penggugat I dan Penggugat II
- Menyatakan bahwa Tergugat I secara tanpa hak menguasai dan selanjutnya menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III begitu pula dengan Tergugat IV yang tidak mengembalikan tanah milik Almarhum H.Paulle yang dipinjamkan kepada ahli warisnya sampai dengan muncul tincakan tergugat I merampas/menguasai dan menjual tanah tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hak atau perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III menguasai serta menempati tanah objek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa semua surat-surat tanah yang terbit atas nama Tergugat I atau terbit atas nama siapapun dan juga semua surat-surat yang terbit dari transaksi jual beli tanah sengketa atau karena transaksi peralihan hak apapun dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah Tidak sah
- Menghukum Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong Penggugat I dan Penggugat II tanpa syarat
- Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk secara bersama-sama atau secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat I dan penggugat II apabila lalai menjalankan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|