Bahwa telah terjadi tindak pidana perkara berupa Memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa Izin tertulis dari Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh tersangka YUNIAR bertempat di “Warung/Rumah” tersangka yang beralamat di Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 10 Bulan Oktober Tahun 2021
Dan
Bahwa ia Terdakwa YUNIAR pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang telah memeriksa dan memintai keterangan, terdakwa telah memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur. |