Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mll PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Luwu Timur BILMA RUFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Luwu Timur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Luwu Timur
Tergugat
NoNama
1BILMA RUFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.306.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04492122000012, tertanggal 03 Februari 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Dump Truck dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

No. Rangka: MHFC1JU43D5076358

No. Mesin: W04DTRJ76240

Nomor Polisi: DN 8703 GE

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04492122000012, tertanggal 03 Februari 2022, Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04492122000012, tertanggal 03 Februari 2022 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04492122000012, tertanggal 03 Februari 2022 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. Rp. 116.306.400,- (seratus enam belas juta tiga ratus enam ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 5.685.500,- X 10      = Rp. 56.855.000,-
  • Denda keterlambatan Tertanggal 04/02/2025         = Rp. 59.451.400,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp. 116.306.400,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 116.306.400,- (seratus enam belas juta tiga ratus enam ribu empat ratus rupiah).

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

No. Rangka: MHFC1JU43D5076358

No. Mesin: W04DTRJ76240

Nomor Polisi: DN 8703 GE

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER : Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak