Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon Yaitu PUTU ESA WIDANA (Pemohon I) dengan NI KOMANG ANGGUN SAWITRI (Pemohon II) yang telah di langsungkan Di hadapan Pemuka Agama Hindu Atau Ketua PARISADA HINDU DARMA INDONESIA (PHDI) atas Nama I Dewa Gede Kuki Asma, Selaku Pinandita yang Mempunya tugas Loka pala syraya di desa Lakawali, kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, pada Hari Jumat, Tanggal 09 Juli 2021;
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|