Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi RHENI SARTIKA Alias RENI yang beralamat di Bumper, Keluruhan Magani, Desa Magani, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Manara No. 24, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Tmur, Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA menghubungi ANDIDO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan mengirimkan pesan dengan mengatakan "bisa ka saya utang (paket sabu) lima ratus sama kau karna ada uang ku dua ratus sama kau jadi totalnya tujuh ratus semua jadi berutangka sama kau lagi lima ratus" yang kemudian dijawab oleh ANDIDO “oke tunggu”;
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa SWENGLY mendapatkan pesan dari ANDIDO berupa gambar tempelan paket sabu yang telah Terdakwa SWENGLY pesan. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo mi aldi adami tempelan” lalu Saksi ALDI mengatakan “pergika ambil motor dulu”. Setelah itu Terdakwa SWENGLY dijemput oleh Saksi ALDI dan berangkat ke Lapangan Benteng yang beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;
- Setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa SWENGLY kemudian memperlihatkan gambar tempat tempelan yang telah dikirim oleh ANDIDO kepada Saksi ALDI. Kemudian Saksi ALDI turun dari motor dan mengambil paket sabu tersebut di bawah tiang dalam bentuk pipet warna biru. Lalu sekira pukul 24.00 Wita Terdakwa SWENGLY mendapatkan pesan dari ANDIDO dengan mengatakan "bikin ko yang paket 300.000 ribu baru antarkan ko RENI biar lunas utang mu yang 500.000 ribu”, kemudian Terdakwa SWENGLY mengatakan “oke tunggumi”. Sehingga Terdakwa SWENGLY dan Saksi ALDI menuju kost milik Terdakwa SWENGLY yang beralamat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;
- Pada saat tiba di kost milik Terdakwa SWENGLY, paket sabu yang Terdakwa SWENGLY ambil dari sebanyak 1 (satu) sachet sedang dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 4 (empat) saset ukuran kecil dan sebagian untuk dikomsumsi oleh Terdakwa SWENGLY dan Saksi ALDI. Setelah membagi paket sabu tersebut menjadi 4 (empat) saset ukuran kecil, Terdakwa SWENGLY kemudian menelpon ANDIDO dengan mengatakan “halo dimana saya antarkan 1 saset ini RENI”, lalu dijawab oleh ANDIDO “di bumper” ;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.50 Wita Terdakwa SWENGLY mengatakan ke Saksi ALDI " temanika dulu ke rumahnya tante RENI ", lalu dijawab oleh Saksi ALDI “ayomi”. Kemudian Terdakwa SWENGLY dan Saksi ALDI menuju rumah Saksi RHENI SARTIKA Alias RENI yang beralamat di Bumper, Kelurahan Magani, Desa Magani, Kecamatan Luwu Timur;
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 01.00 Wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan saksi AKBAR menerima informasi dari masyarakat yakni sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimasud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke salah satu rumah warga dan bertemu dengan Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J. BERNIE MUSA dan Saksi ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN. Lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SWENGLY dan Saksi ALDI, ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) saset plastik kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) plastik snack merek Naraya yang saat itu sementara dipegang oleh Terdakwa SWENGLY;
- 1 (satu) handpone android merek INFINIX warna biru tua yang digunakan Terdakwa SWENGLY untuk memesan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna pink Putih yang digunakan Terdakwa SWENGLY untuk mengambil narkotika jenis sabu;
Selanjutnya Terdakwa SWENGLY bersama Saksi ALDI dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali mengambil shabu dari ANDIDO yakni:
- Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita sebanyak 1 (satu) saset ukuran kecil dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di tempel di samping jembatan kuning dekat lapangan Benteng yang beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;
- Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita sebanyak 1 saset ukuran kecil dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di tempel di samping jembatan kuning dekat lapangan Benteng yang beralamat di beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan habis Terdakwa SWENGLY konsumsi;
- Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sebanyak 1 (satu) saset ukuran sedang dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara di tempel di tiang dekat Lapangan Benteng yang beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi RHENI SARTIKA Alias RENI yang beralamat di Bumper, Keluruhan Magani, Desa Magani, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan saksi AKBAR menerima informasi dari masyarakat yakni sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimasud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke salah satu rumah warga dan bertemu dengan Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J. BERNIE MUSA dan Saksi ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN. Lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SWENGLY dan Saksi ALDI, ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) saset plastik kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) plastik snack merek Naraya yang saat itu sementara dipegang oleh Terdakwa SWENGLY;
- 1 (satu) handpone android merek INFINIX warna biru tua yang digunakan Terdakwa SWENGLY untuk memesan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna pink Putih yang digunakan Terdakwa SWENGLY untuk mengambil narkotika jenis sabu;
Selanjutnya Terdakwa SWENGLY bersama Saksi ALDI dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------ |