Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
MUHAMMAD FADIL ABDILLAH Alias FADIL Bin DAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/P.4.36/Enz.2/3/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADIL ABDILLAH Alias FADIL Bin DAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADIL ABDILLAH Alias FADIL Bin DAHAR pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tosalili No. 72 RT 004 RW 002 Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum -      menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Tosalili No. 72 RT 004 RW 002 Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa mengirimkan chat ke akun Instagram OM MERRY (DPO) menggunakan HP Android merk REALME wama abu-abu milik Terdakwa untuk memesan ganja sebanyak 4 (empat) garis seharga Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian Ganja tersebut melalui Brilink dan mengirimkan bukti transfer ke akun Instagram (IG) OM MERRY melalui Pesan Langsung yang dibalas oleh OM MERRY, "ok, paket akan dikirim, segera ganti alamat penerima dan nama penerima” selanjutnya Terdakwa memenuhi arahan OM MERRY dan mengganti alamat dan nama penerima menjadi alamat Jl. Gunung Merapi F.108, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan Penerima ICAL, namun nomor penerima tetap menggunakan nomor Terdakwa untuk mempermudah Terdakwa mengontrol keberadaan paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 Pesanan Terdakwa telah dikirimkan melalui Ekspedisi J&T Express Kota Padang dengan Nomor Resi: JD358622158 oleh Pengirim yang beralamat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan diterima pada J&T Express Sorowako pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIta.
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 Wita Terdakwa menghubungi Kantor J&T Express Sorowako untuk menyampaikan bahwa Terdakwa akan datang untuk mengambil langsung paket tersebut.
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.30 Wita, dimana sebelumnya Saksi ISMAIL dan Saksi KAMARUDDIN LATIF mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dikirimkan melalui Ekspedisi J&T Express dengan Drop Point akhir pada Kantor J&T Express Sorowako yang beralamat di Dusun Otuno, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga Saksi ISMAIL dan Saksi KAMARUDDIN LATIF langsung menuju Kantor J&T Express Sorowako dan menemukan Terdakwa telah menerima Paket yang dimaksud. Kemudian Saksi ISMAIL dan Saksi KAMARUDDIN LATIF dengan disaksikan Saksi YARNI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar berisi Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman jenis Ganja berupa batang, biji, dan daun kering yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya dengan berat bruto 433,8 (empat ratus tiga puluh tiga koma delapan) gram, dan setelah di periksa di laboratorium polda sulsel maka berat bersihnya 379,6363 (tiga ratus tuju puluh sembilan koma enarn ribu tiga ratus enam puluh tiga) gram Non Narkotika
    • 1 (satu) bungkus, dos warna coklat yang dibalut dengan plastik hitam dan diberi lakban bening sebagai tempat penyimpanan 2 (dua) bungkus paket ganja, yang bagian luarnya ditempel resi pengirim Milenial Computer, 082281521419, penerima Ical, Jin Gunung Merapi, f.108, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur, 082193382639.
    • 1 (satu) Unit HP Android merk REALME wama abu-abu dengan No. WA 082193382639, IMEI (Slot sim 1) 860927050714297, IMEI (Slot sim 2) 860927050714289.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNN Kota Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 5257/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
    • 2 (dua) bungkus plastic ukuran besar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 379,7585 gram, diberi nomor barang bukti 10596/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa telah memesan Ganja sebanyak 2 (dua) kali dimana Pemesanan pertama dilakukan pada tanggal 03 November 2023 sebanyak 1 (satu) garis seberat kurang lebih 100 gram seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) berdasarkan bukti transaksi pada Rekekning Koran milik Terdakwa kepada OM MERRY melalui Instagram yang dikirimkan melalui J&T Express dengan nomor resi: JD0351013241 dan identitas pengirim yang disamarkan atas nama “COSMOSHOES” yang diterima langsung oleh Terdakwa pada tanggal 20 November 2023 dan telah menjualnya dengan cara membagi ke dalam 40 (empat puluh) paket kecil dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan bersih hasil penjualan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FADIL ABDILLAH Alias FADIL Bin DAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya