Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2025/PN Mll 1.SOSIAWATI
2.ISKANDAR
3.WIWIN WAHYUNI,S.Sos
4.YAZDI ANUGRAH
5.ERY HIKMAH, S.E.
6.WAHYUDDIN RAMLY
6.BESSE
7.ANIAR DJURAID
8.AMAL JAYA
9.TENRI NYILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOSIAWATI
2ISKANDAR
3WIWIN WAHYUNI,S.Sos
4YAZDI ANUGRAH
5ERY HIKMAH, S.E.
6WAHYUDDIN RAMLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Pangerang. SHSOSIAWATI
2Andi Pangerang. SHWAHYUDDIN RAMLY
3Andi Pangerang. SHERY HIKMAH, S.E.
4Andi Pangerang. SHYAZDI ANUGRAH
5Andi Pangerang. SHWIWIN WAHYUNI,S.Sos
6Andi Pangerang. SHISKANDAR
Tergugat
NoNama
1BESSE
2ANIAR DJURAID
3AMAL JAYA
4TENRI NYILI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PENUNDAAN :

  • Menyatakan  Panggilan AANMANING /TEGORAN kabur dan tidak jelas.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Panggilan AANMANING untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang beritikad  baik

3.    Membatalkan surat Panggilan AANMANING  Nomor Nomor : 4992.K / PDT / 2024, Jo. Nomor 109 / PDT / 2024 / PT . MKS, Jo Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.Mll,  tanggal 24 Juli 2025 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malili dengan Putusan Nomor 43/PDT.G/2023/PN MLL, tanggal 26-02-2024, jo Putusan Pengadilan Tinggi Mks dengan putusan Nomor 109/PDT/2024/PT.Mks, tanggal 07 Mei 2024, Jo Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan Nomor 4992.K/PDT/2024, tanggal 30 -10- 2024 tidak dapat dilaksanakan  ( non executable )
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor 43/PDT.G/2023/PN MLL, tanggal 26-02-2024, jo Putusan Pengadilan Tinggi Mks  dengan putusan Nomor 109/PDT/2024/PT.Mks, tanggal 07 Mei 2024, Jo Putusan Mahkamag Agung republic indonesia dengan putusan Nomor 4992.K/PDT/2024, tanggal 30 -10- 2024.
  3. Menyatakan bahwa tanah Empang SHM No 161/Manurung ( sek. Desa Lakawali Pantai) Gambar Situasi Nomor 315/ 1981 luas 71.996 M2 dan tanah Milik adat seluas ± 9.004 M2 dengan batas-batasnya :

A. Tanah Empang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 161 / Manurung/1982 ( sekarang Desa Lakawali Pantai , Gambar Situasi Nomor 315/1981 luas 71.996 M2 dengan batas-batas sbb :

Sebelah Utara:Tanah empang milik H. Syamsuddin dan tanah empang milik Umar Pangerang

Sebelah Timur:Sungai

Sebelah Selatan:Tanah Empangmilik Adilah Winah Fitria,ST ( status tanah milik adat belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kab. Luwu Timur )

Sebelah Barat:Sungai

 

  1.  

Sebelah Utara:Tanah SHM No. 161/Manurung ( Sek. Desa Lakawali Pantai) , Gambar Situasi Nomor 315 / 1981 milik Adilah Wina Fitria,ST

Sebelah Timur:Sungai

Sebelah Selatan:Sungai

Sebelah Barat:Sungai

     Adalah tanah milik Adilah Wina Fitria, ST yang tidak didudukkan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.Mll,  

  1.   Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit diatas tanah milik Pelawan baik berupa sertipikat Hak Milik No. 00268/ Lakawali Pantai /2017 tanggal 13 April 2017, Surat ukur Nomor 00271/ Lakawali Pantai / 2017 tanggal  09 Pebruari 2017 luas  71.995 M2 maupun Berita Acara Pengukuran Pengembalian dan penetapan Batas nomor 01/BAPB/V/2019 tanggal 14-05-2019 dan surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas obyek sengketa.
  2. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak