Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2200/P.4.36.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi RHENI SARTIKA Alias RENI yang beralamat di Bumper, Keluruhan Magani, Desa Magani, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Manara No. 24, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Tmur, Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA (penuntutannya dilakukan secara terpisah) menghubungi ANDIDO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan mengirimkan pesan dengan mengatakan "bisa ka saya utang (paket sabu) lima ratus sama kau karna ada uang ku dua ratus sama kau jadi totalnya tujuh ratus semua jadi berutangka sama kau lagi lima ratus" yang kemudian dijawab oleh ANDIDO “oke tunggu”;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Saksi SWENGLY mendapatkan pesan dari ANDIDO berupa gambar tempelan paket sabu yang telah Saksi SWENGLY pesan. Kemudian Saksi SWENGLY mengajak Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN dengan mengatakan “ayo mi aldi adami tempelan” lalu Terdakwa ALDI mengatakan “pergika ambil motor dulu”. Setelah itu Saksi SWENGLY dijemput oleh Terdakwa ALDI dan berangkat ke Lapangan Benteng yang beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;
  • Setelah tiba di lokasi tersebut, Saksi SWENGLY kemudian memperlihatkan gambar tempat tempelan yang telah dikirim oleh ANDIDO kepada Terdakwa ALDI. Kemudian Terdakwa ALDI turun dari motor dan mengambil paket sabu tersebut di bawah tiang dalam bentuk pipet warna biru. Lalu sekira pukul 24.00 Wita Saksi SWENGLY mendapatkan pesan dari ANDIDO dengan mengatakan "bikin ko yang paket 300.000 ribu baru antarkan ko RENI biar lunas utang mu yang 500.000 ribu”, kemudian Saksi SWENGLY mengatakan “oke tunggumi”. Sehingga Saksi SWENGLY dan Terdakwa ALDI menuju kost milik Saksi SWENGLY yang beralamat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;
  • Pada saat tiba di kost milik Saksi SWENGLY, paket sabu yang Saksi SWENGLY ambil dari sebanyak 1 (satu) sachet sedang dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 4 (empat) saset ukuran kecil dan sebagian untuk dikomsumsi oleh Saksi SWENGLY dan Terdakwa ALDI. Setelah membagi paket sabu tersebut menjadi 4 (empat) saset ukuran kecil, Saksi SWENGLY kemudian menelpon ANDIDO dengan mengatakan “halo dimana saya antarkan 1 saset ini RENI”, lalu dijawab oleh ANDIDO “di bumper” ;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.50 Wita Saksi SWENGLY mengatakan ke Terdakwa ALDI " temanika dulu ke rumahnya tante RENI ", lalu  dijawab oleh Terdakwa ALDI “ayomi”.  Kemudian Saksi SWENGLY dan Terdakwa ALDI menuju rumah Saksi RHENI SARTIKA Alias RENI yang beralamat di Bumper, Kelurahan Magani, Desa Magani, Kecamatan Luwu Timur;
  • Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 01.00 Wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan saksi AKBAR menerima informasi dari masyarakat yakni sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimasud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke salah satu rumah warga dan bertemu dengan Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J. BERNIE MUSA dan Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN. Lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ALDI dan Saksi SWENGLY, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) saset plastik kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) plastik snack merek Naraya yang saat itu sementara dipegang oleh Saksi SWENGLY;
  • 1 (satu) handpone android merek INFINIX warna biru tua yang digunakan Saksi SWENGLY untuk memesan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna pink Putih yang digunakan Saksi SWENGLY untuk mengambil narkotika jenis sabu;

Selanjutnya Terdakwa ALDI bersama Saksi SWENGLY dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa ALDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi RENI yang beralamat di Bumper, Keluruhan Magani, Desa Magani, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan saksi AKBAR menerima informasi dari masyarakat yakni sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Bumper, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimasud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR bersama tim Opsnal menuju ke salah satu rumah warga dan bertemu dengan Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J. BERNIE MUSA dan Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN. Lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ALDI dan Saksi SWENGLY, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) saset plastik kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) plastik snack merek Naraya yang saat itu sementara dipegang oleh Saksi SWENGLY;
  • 1 (satu) handpone android merek INFINIX warna biru tua yang digunakan Saksi SWENGLY untuk memesan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna pink Putih yang digunakan Saksi SWENGLY untuk mengambil narkotika jenis sabu;

Selanjutnya Terdakwa ALDI bersama Saksi SWENGLY dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memeliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya