Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Mll | H. AMIR GAU DG RATE | 1.Kejaksaan Negeri Luwu Timur 2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 3.JAKSA AGUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Mll | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagal berlkut :
1. Menyatakan dlterlma permohonan Pemohon Praperadllan untuk seluruhnya;
Support Meda Online :
¢ -4eaas» LL 14 [ Page
g Dipindai dengan Cam Scanner
Penyitaan Uang Sebesar Rp 766.030.000 dengan dugaan tlndak pldana
Primair: Pasal 2 ayat (1) J0. Pasal 18 Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsl sebagalmana dlubah dan dltambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsl Junta Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHPIdana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Namer 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl Junta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPldana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |