Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
3.Firli Meirinda, S.H.
JULIANUS Alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3526/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
3Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANUS Alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Nuha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yakni Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari KENZO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet plstik bening ukuran besar dengan berat brutto 9,62 (Sembilan koma enam puluh dua) gram dan hendak menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.40 WITA bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, KENZO (DPO) menghubungi Terdakwa JULIANUS melalui chat aplikasi whatsapp dengan menanyakan, “bagaimana kabar bossku” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa JULIANUS, “baik baik ji bos. Saya kira sudah di lupa saya” dan KENZO (DPO) menjawab, “kalau mau sebentar malam tempelka” sehingga dijawab oleh Terdakwa, “bisakah bos?” lalu KENZO menyetujuinya dengan mengatakan, “okey tunggu saja infoku paling lama jam 9” dan Terdakwa JULIANUS mengiyakan. Selanjutnya KENZO mengatakan, “5 gram x 2 bungkus” dan Terdakwa menjawab, “siap bos”;

  • Bahwa sekira pukul 20.13 WITA, KENZO mengirimkan Lokasi posisi sabu ditempel. Setelah itu, Terdakwa JULIANUS langsung mendatangi Lokasi dimaksud dengan berjalan kaki. Sesampainya di Lokasi yang dimaksud KENZO tersebut, Terdakwa JULIANUS mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel KENZO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan patroli rutin penyalahgunaan narkotika di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi adanya penyalahgunaan transaksi narkotika jenis sabu sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju Lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa yang baru saja mengambil paket tempelan sabu dan hendak pulang ke rumahnya sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penangkapan;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa JULIANUS dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram ditimbang dengan sachetnya;
  2. 2 (dua) lembar tissue warna putih yang terlakban warna hitam;
  3. 1 (satu) bekas tempat rokok LA BOLD warna hitam;
  4. 1 (satu) buah handphone ANDROID merk REDMI 9 warna biru
  • Bahwa berdasarkan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: NO. LAB: 3884/NNF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. Eka Agustiani, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 2 (dua) sachet bening berukuran besar berisikan kristal bening
  2. 1 (satu) botol urine milik JULIANUS alias NYONG

Dengan kesimpulan terhadap pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan yakni seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali mengambil narkotika jenis sabu dari KENZO (DPO) untuk kemudian dijual kembali yakni:
  1. Pengambilan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram;
  2. Pengambilan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram;
  3. Pengambilan ketiga pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram
  4. Pengambilan keempat pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,62 gram;
  • Bahwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membaginya ke dalam sachet kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram per sachetnya dan menjualnya dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sachetnya;
  • Bahwa dari hasil menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah pakai dan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu;

 

-------Perbuatan Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Nuha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yakni Terdakwa JULIANUS alias NYONG telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang didapatkan dari KENZO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet plstik bening ukuran besar dengan berat brutto 9,62 (Sembilan koma enam puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.40 WITA bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, KENZO (DPO) menghubungi Terdakwa JULIANUS melalui chat aplikasi whatsapp dengan menanyakan, “bagaimana kabar bossku” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa JULIANUS, “baik baik ji bos. Saya kira sudah di lupa saya” dan KENZO (DPO) menjawab, “kalau mau sebentar malam tempelka” sehingga dijawab oleh Terdakwa, “bisakah bos?” lalu KENZO menyetujuinya dengan mengatakan, “okey tunggu saja infoku paling lama jam 9” dan Terdakwa JULIANUS mengiyakan. Selanjutnya KENZO mengatakan, “5 gram x 2 bungkus” dan Terdakwa menjawab, “siap bos”;

  • Bahwa sekira pukul 20.13 WITA, KENZO mengirimkan Lokasi posisi sabu ditempel. Setelah itu, Terdakwa JULIANUS langsung mendatangi Lokasi dimaksud dengan berjalan kaki. Sesampainya di Lokasi yang dimaksud KENZO tersebut, Terdakwa JULIANUS mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel KENZO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan patroli rutin penyalahgunaan narkotika di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi adanya penyalahgunaan transaksi narkotika jenis sabu sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju Lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa yang baru saja mengambil paket tempelan sabu dan hendak pulang ke rumahnya sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penangkapan;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa JULIANUS dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram ditimbang dengan sachetnya;
  2. 2 (dua) lembar tissue warna putih yang terlakban warna hitam;
  3. 1 (satu) bekas tempat rokok LA BOLD warna hitam;
  4. 1 (satu) buah handphone ANDROID merk REDMI 9 warna biru
  • Bahwa berdasarkan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor: NO. LAB: 3884/NNF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. Eka Agustiani, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 2 (dua) sachet bening berukuran besar berisikan kristal bening
  2. 1 (satu) botol urine milik JULIANUS alias NYONG

Dengan kesimpulan terhadap pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan yakni seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa terhadap 2 (dua) sachet berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,62 gram belum ada yang dijual ataupun dikonsumsi oleh Terdakwa karena Terdakwa ditangkap pada saat mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel oleh KENZO (DPO) tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.

 

----Perbuatan Terdakwa JULIANUS alias NYONG Bin MARTHEN LAMEASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya