Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Mll AL MUNIR IDRIS, S.H KADEK SUTARSEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan SD /006/XII/2021/ PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL MUNIR IDRIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK SUTARSEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa KADEK SUTARSEH pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang telah memeriksa dan memintai keterangan, terdakwa telah memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diaturĀ  dan diancam dengan Pasal 36 jo ayat (1) pasal 24 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. terdakwa diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya