Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
YONATAN KABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3547/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATAN KABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE (selanjutnya disebut Terdakwa) berkomunikasi dengan EGA (DPO) via chat melalui aplikasi WhatsApp yang sebelumnya telah berkomunikasi lewat aplikasi Messenger Facebook untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual dan kemudian dalam percakapan tersebut Terdakwa diarahkan agar pergi ke Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju ke Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dimana pada saat itu Terdakwa diarahkan oleh EGA (DPO) melalui pesan WhatsApp dan video call menuju lokasi penempelan narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Sumasang, dekat pembatas jalan plat dekker dan Terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram yang dibungkus plastik Indomie Kari.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa tiba di rumahnya yang berada di Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa lalu membagi paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet diantaranya 9 (sembilan) sachet berukuran sedang dan 4 (empat) sachet berukuran kecil dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa dari 13 (tiga belas) sachet tersebut, Terdakwa telah menjual 3 (tiga) sachet kecil narkotika jenis sabu kepada orang bernama ITO sebanyak 2 (dua) sachet dan RAIYAN sebanyak 1 (satu) sachet dengan total pembayaran sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian disetor kepada EGA (DPO) melalui aplikasi DANA atas nama EGA SAPUTRA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lutim sedang melaksanakan giat patroli rutin dan mendapatkan informasi bahwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur diduga sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan selanjutnya terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 9 (sembilan) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 (lima koma dua tiga) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) ball sachet kosong;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) tempat rokok merek MBS warna putih;
  • 1 (satu) Buah Handphone Android Merek OPPO;
  • 1 (satu) buah kantong plastic;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan NO.LAB: 3608/NNF/VI/2025 Tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,9638 (dua koma sembilan enam tiga delapan) gram dengan nomor barang bukti 8397/2025/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1182 (nol koma satu satu delapan dua) gram dengan nomor barang bukti 8398/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE dengan nomor barang bukti 8399/2025/NNF.

Kesimpulan: 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

                                                               

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE pada hari Senin tanggal tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lutim sedang melaksanakan giat patroli rutin dan mendapatkan informasi bahwa di rumah Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE yang berada di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur diduga sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan selanjutnya terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 9 (sembilan) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 (lima koma dua tiga) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  • 1 (satu) ball sachet kosong;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) tempat rokok merek MBS warna putih;
  • 1 (satu) Buah Handphone Android Merek OPPO;
  • 1 (satu) buah kantong plastic;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan NO.LAB: 3608/NNF/VI/2025 Tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,9638 (dua koma sembilan enam tiga delapan) gram dengan nomor barang bukti 8397/2025/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1182 (nol koma satu satu delapan dua) gram dengan nomor barang bukti 8398/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol urine milik Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE dengan nomor barang bukti 8399/2025/NNF.

Kesimpulan: 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa YONATAN KABE Alias NATAN Bin DOMI KABE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya