Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Mll 1.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2.Ridwan, S.H., M.H.
AHMAR alias AMAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-379/P.4.36.8/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2Ridwan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAR alias AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa AHMAR Alias AMAR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang di rumah saksi HAKIM KASIM Alias HAKIM yang beralamat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa terdakwa AHMAR Alias AMAR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA  menuju ke rumah saksi HAKIM KASIM Alias HAKIM yang beralamat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan berjalan kaki dan membawa sebuah besi linggis, sesampainya di rumah saksi HAKIM kemudian Terdakwa melihat terdapat pintu samping luar rumah saksi HAKIM yang tidak memiliki kunci kemudian terdakwa langsung mendorong pintu tersebut sampai terbuka dan masuk melalui pintu tersebut, kemudian Terdakwa menuju pintu samping rumah bagian dalam rumah saksi HAKIM dimana pada samping pintu tersebut terdapat jaringjaring yang terbuat dari besi kemudian terdakwa memasukkan jari-jari tangannya ke sela jaring-jaring tersebut lalu memutar pengunci pintu yang terbuat dari kayu sampai pintu tersebut sampai terbuka lalu terdakwa masuk melalui pintu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke pintu tengah kemudian terdakwa mencungkil pintu tersebut menggunakan besi linggis yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya lalu membuka pengunci pintu yang terbuat dari kayu dengan cara memutar kunci tersebut hingga akhirnya pintu tersebut terbuka;
  • Bahwa setelah membuka pintu tengah, terdakwa masuk dan menuju ke sebuah gudang di rumah saksi HAKIM dan mendapati 3 (tiga) karung yang berisikan biji buah coklat yang masih basah di dekat Anak Saksi IKRAR yang sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung yang berisikan biji buah coklat tersebut dengan cara mengangkat 2 (dua) karung biji buah coklat tersebut menggunakan kedua tangannya dan dibawa keluar rumah melalui pintu yang telah dibuka sebelumnya kemudian terdakwa menyatukannya menjadi 1 (satu) karung setelah itu terdakwa menyimpan atau menyembunyikan biji buah coklat tersebut di saluran air (got) yang berada tepat di depan rumah saksi HAKIM;
  • Bahwa setelah menyimpan buah coklat tersebut, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi HAKIM dan melihat sebuah handphone dengan merk OPPO A17 berwarna biru tua yang berada di samping kepala Anak Saksi IKRAR tertidur kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpan di saku celananya, kemudian terdakwa kembali keluar melalui pintu yang sama;
  • Selanjutnya terdakwa melihat tukang ojek yang lewat dan memberhentikan tukang ojek tersebut kemudian  terdakwa mengambil biji buah coklat yang terdakwa simpan sebelumnya di saluran air (got) sebanyak 1 (satu) karung di depan rumah saksi HAKIM dengan cara mengangkat naik ke atas dan membawa coklat tersebut menggunakan ojek ke Pasar Kecamatan Tomoni;
  • Bahwa selanjutnya saat tiba di Pasar Kecamatan Tomoni, terdakwa menjual buah coklat tersebut dengan harga sebesar Rp.1.206.000, (satu juta dua ratus enam ribu rupiah) sedangkan Handphone dengan merk OPPO A17 berwarna biru tua dibawa oleh terdakwa di salah satu Counter Handphone milik saksi BUSMA SELRA Alias BUSMA, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 untuk di service dikarenakan layarnya yang rusak (pecah) dengan tujuan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi;
  • Bahwa uang hasil penjualan buah coklat milik saksi HAKIM digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, dan minum minuman jenis tuak dan Bir Bintang di sebuah diskotik di Kecamatan Mangkutana;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi HAKIM kehilangan buah coklat sebanyak kurang lebih sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kilogram dengan harga kurang lebih Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan Anak Saksi IKRAR kehilangan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 seharga kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi HAKIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa AHMAR Alias AMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana -------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa AHMAR Alias AMAR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang rumah saksi HAKIM KASIM Alias HAKIM yang beralamat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AHMAR Alias AMAR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA  menuju ke rumah saksi HAKIM KASIM Alias HAKIM yang beralamat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan berjalan kaki sesampainya di rumah saksi HAKIM kemudian Terdakwa langsung mendorong pintu samping rumah saksi HAKIM tersebut sampai terbuka dan masuk melalui pintu tersebut kemudian Terdakwa menuju pintu samping rumah bagian dalam rumah saksi HAKIM, selanjutnya terdakwa menuju ke pintu tengah, lalu terdakwa masuk dan menuju ke sebuah gudang di rumah saksi HAKIM dan mendapati 3 (tiga) karung yang berisikan biji buah coklat yang masih basah di dekat Anak Saksi IKRAR yang sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung yang berisikan biji buah coklat tersebut dengan cara mengangkat biji buah coklat tersebut menggunakan kedua tangannya dan dibawa keluar rumah melalui pintu yang telah dibuka sebelumnya kemudian terdakwa menyatukannya menjadi 1 (satu) karung setelah itu terdakwa menyimpan atau menyembunyikan biji buah coklat tersebut di saluran air (got) yang berada tepat di depan rumah saksi HAKIM;
  • Bahwa setelah menyimpan buah coklat tersebut, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi HAKIM dan melihat sebuah handphone dengan merk OPPO A17 berwarna biru tua yang berada di samping kepala Anak Saksi IKRAR tertidur kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpan di saku celananya, kemudian terdakwa kembali keluar melalui pintu yang sama;
  • Selanjutnya terdakwa melihat tukang ojek yang lewat dan memberhentikan tukang ojek tersebut kemudian  terdakwa mengambil biji buah coklat yang terdakwa simpan sebelumnya di saluran air (got) sebanyak 1 (satu) karung di depan rumah saksi HAKIM dengan cara mengangkat naik ke atas dan membawa coklat tersebut menggunakan ojek ke Pasar Kecamatan Tomoni;
  • Bahwa selanjutnya saat tiba di Pasar Kecamatan Tomoni, terdakwa menjual buah coklat tersebut dengan harga sebesar Rp.1.206.000, (satu juta dua ratus enam ribu rupiah) sedangkan Handphone dengan merk OPPO A17 berwarna biru tua dibawa oleh terdakwa di salah satu Counter Handphone milik saksi BUSMA SELRA Alias BUSMA, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 untuk di service dikarenakan layarnya yang rusak (pecah) dengan tujuan agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi;
  • Bahwa uang hasil penjualan buah coklat milik saksi HAKIM digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, dan minum minuman jenis tuak dan Bir Bintang di sebuah diskotik di Kecamatan Mangkutana;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi HAKIM kehilangan buah coklat sebanyak kurang lebih sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kilogram dengan harga kurang lebih Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan Anak Saksi IKRAR kehilangan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 seharga kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa, Saksi HAKIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa AHMAR Alias AMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya