Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Mll HENDRA SETIAWAN HILAL, S.H MUHAMAD REGO alias REGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP./01/X/Res.1.11/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRA SETIAWAN HILAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REGO alias REGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar telah terjadi Tiindak pidana penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 373KUH Pidana Subsider PERMA No. 2 Tahun 2012 yang dilakukan oleh tersangka MUHAMAD REGO Alias REGO bertempat di Dusun Lopi Desa. Pancakarsa Kec. Mangkutana Kabupaten Luwu Timur telah diketahui melakukan tindak pidana penggelapan ringan Buah sawit sebanyak 40 (Empat puluh ) dengan harga Rp. 546.000,-(Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah ) TBS milik perusahaan PTPN XIV Afdeling Margolembo pada hari Jumat tanggal 01September 2023 Jam 15.00 Wita bertempat di Desa. Bone pute Kec. Burau Kab. Luwu timur, dimana penggelapan ringan dilakukan dengan cara memuat buah sawit milik PTPN XIV Afdeling Margolembo dengan menggunakan mobil Dump Truck wama merah Nomor polisi DP 9779 GI milik Pr. SRIYATI ke pabrik PTPN XIV Burau dan dalam perjalanan timbul niat meng ambil dan menguasai sebagian buah sawit tersebut dan Lk. MUHAMAD REGQ Alias REGO menurunkan dan mengambil sebagian buah sawit (TBS ) milik PTPN XIV Afdeling Margolembo, dimana Lk.MUHAMAD REGO Alias REGO dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang digelapkan bukan terak dan harganya lebih dari dua puluh lima rupiah, dengan kata kata lain kata-kata " Dua ratus lima pulant rupiah "dalam pasal 373 KuhPidana dibaca menjadi Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus rbu rupiah ) dari perbuatan terdakwa tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 373 KUHPidana Subs PERMA No.2 Tahun 2012.

Pihak Dipublikasikan Ya