Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Mll 1.Dewinda Raisa Hasani, S.H
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-681/P.4.36/Eoh.2/3/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dewinda Raisa Hasani, S.H
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYU pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FITRIAH yang beralamat di Jl. Pattimura F.311, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa bertemu dengan Lk. BAYU (DPO) di Wawondula. Kemudian Lk. BAYU menyampaikan kepada Terdakwa, "pusingki ini tidak ada apa mau dibikin" Terdakwa menjawab jawab, "kalau kau mau ada Handphone sama Laptop milik keponakan saya" lalu Lk. BAYU menyampaikan kepada tersaangka "Iya bisa itu".
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU berboncengan menggunakan sepeda motor milik Lk. BAYU yang dikendarai oleh Terdakwa menuju ke Rumah Saksi FITRIAH yang beralamat di Jl. Pattimura F.311, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Setibanya pada Rumah Saksi FITRIAH, Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU duduk di belakang Rumah Saksi FITRIAH sambil merokok untuk mengamati keadaan sekitar sampai kondisi sepi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Rumah Saksi FITRIAH, Saksi UMMI KALSUM yang merupakan anak dari Saksi FITRIAH meletakkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM di atas Rak Khusus Charger Handphone kemudian bersiap untuk tidur.
  • Bahwa disamping itu sekira pukul 01.00 Wita saat kondisi tengah sepi, Lel. BAYU menyampaikan kepada Terdakwa, "itu ada sepeda motor RX King" namun Terdakwa menjawab, "jangan diambil itu". Setelah itu Terdakwa berusaha untuk masuk ke dalam Rumah Saksi FITRIAH melalui Jendela dengan cara membuka 2 (dua) buah Kaca Nako Riben. Kemudian Terdakwa menaiki punggung Lk. BAYU dan berhasil masuk melalui jendela.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka pintu belakang Rumah Saksi FITRIAH agar Lk. BAYU dapat masuk ke Rumah Saksi FITRIAH dan menunggu di Ruang Dapur, sedangkan Terdakwa langsung mengambil barang-barang berharga yang ada pada Rumah Saksi FITRIAH.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengendap-endap dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM yang tersimpan di atas meja lalu Terdakwa serahkan kepada Lel. BAYU, setelah itu Terdakwa kembali mengendap-endap dan mengambil 1 (satu) buah kunci motor yang digantung di dinding luar kamar tidur dan 1 (satu) pasang sepatu Safety yang tersimpan di ruang dapur lalu Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan menguncinya dari luar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Lk. BAYU berada di samping rumah, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor kepada Lel. BAYU, lalu Terdakwa dan Lk. BAYU mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah DP 2468 GU Nomor Mesin JM31E1217832, Nomor Rangka MH1JM3119HK207384. Kemudian Sepeda Motor tersebut dikendarai oleh Terdakwa ke Lapangan Bola Wawondula untuk disimpan di samping Halte sementara Lk. BAYU mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian keduanya pergi menuju Rumah Saksi ANI Alias MAMA MEGA untuk singgah tidur.
  • Bahwa sekira pukul 04.30 Wita, Saksi AWALUDDIN yang merupakan Ayah dari Saksi UMMI KALSUM bangun dan bermaksud untuk Sholat Shubuh di Masjid melalui pintu belakang. Namun Saksi AWALUDDIN langsung merasa janggal dikarenakan pintu belakang dalam kondisi terkuci dari luar sehingga Saksi AWALUDDIN membangunkan Saksi UMMI KALSUM dan bertanya, “kenapa pintu belakang dikunci dari luar” Selanjutnya Saksi UMMI KALSUM bersama dengan Saksi AWALUDDIN mengecek kondisi Rumah dan mendapati 2 (dua) Buah Kaca Nako Riben telah terlepas dari Jendela Ruang Tamu dan kehilangan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM; dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah DP 2468 GU Nomor Mesin JM31E1217832, Nomor Rangka MH1JM3119HK207384
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wita, Lk.BAYU menyampaikan kepada saya "saya mau pergi sebentar" Kemudian Lk. BAYU membawa 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold dan tidak datang kembali. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi mengambil sepeda motor yang telah disimpan sebelumnya di Samping Halte pada Lapangan Bola Wawondula untuk disimpan di Rumah Saksi ANI Alias MAMA MEGA.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa membuka jok Sepeda Motor yang sebelumnya diambil dari Rumah Saksi FITRIAH dan menemukan 1 (satu) Lembar Switer Lengan Panjang Wama Abu-Abu pada bagian depan bertuliskan ROWNDVSN DAN UNBEATEN Warna Merah Putih; 2 (dua) Buah Plat Motor Dengan Nomor Polisi DP 2468 GU; 1 (satu) Buah Case atau Pelindung Bagian Belakang Handphone dengan panjang 15 (lima belas) cm dan lebar 7,5 (tujuh koma lima) cm berbahan karet warna hitam serta bagian belakang bergambar animasi berwama merah kombinasi wama orens dan kuning yang bertulisan SQUID GAME; dan 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi DP 2468 a.n FITRIAH;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi ANI Alias MAMA MEGA untuk menggadaikan Sepeda Motor tersebut sambil memperlihatkan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi DP 2468 a.n FITRIAH kepada Saksi ANI alias MAMA MEGA dengan harga Rp. 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengaku bahwa Sepeda Mootor tersebut adalah milik Istri Terdakwa untuk modal Terdakwa pergi ke Morowali. Kemudian Saksi ANI Alias MAMA MEGA menyetujui permintaan Terdakwa dengan mencatatkan perjanjian gadai tersebut ke dalam 1 (satu) Lembar Kertas Bertulisan NMA WAHYU P = 2.500.000.00 JK 1= BL yang ditanda tangani oleh WAHYU;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi UMMI KALSUM, Saksi FITRIAH dan Saksi AWALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Saksi ANI Alias MAMA MEGA mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,0 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

----Perbuatan Terdakwa SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYUsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------

 

Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYU pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FITRIAH yang beralamat di Jl. Pattimura F.311, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU berboncengan menggunakan sepeda motor milik Lk. BAYU yang dikendarai oleh Terdakwa menuju ke Rumah Saksi FITRIAH yang beralamat di Jl. Pattimura F.311, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Setibanya pada Rumah Saksi FITRIAH, Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU duduk di belakang Rumah Saksi FITRIAH sambil merokok untuk mengamati keadaan sekitar sampai kondisi sepi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Rumah Saksi FITRIAH, Saksi UMMI KALSUM yang merupakan anak dari Saksi FITRIAH meletakkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM di atas Rak Khusus Charger Handphone kemudian bersiap untuk tidur.
  • Bahwa disamping itu sekira pukul 01.00 Wita saat kondisi tengah sepi, Lel. BAYU menyampaikan kepada Terdakwa, "itu ada sepeda motor RX King" namun Terdakwa menjawab, "jangan diambil itu". Setelah itu Terdakwa berusaha untuk masuk ke dalam Rumah Saksi FITRIAH melalui Jendela dengan cara membuka 2 (dua) buah Kaca Nako Riben. Kemudian Terdakwa menaiki punggung Lk. BAYU dan berhasil masuk melalui jendela.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka pintu belakang Rumah Saksi FITRIAH agar Lk. BAYU dapat masuk ke Rumah Saksi FITRIAH dan menunggu di Ruang Dapur, sedangkan Terdakwa langsung mengambil barang-barang berharga yang ada pada Rumah Saksi FITRIAH.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengendap-endap dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM yang tersimpan di atas meja lalu Terdakwa serahkan kepada Lel. BAYU, setelah itu Terdakwa kembali mengendap-endap dan mengambil 1 (satu) buah kunci motor yang digantung di dinding luar kamar tidur dan 1 (satu) pasang sepatu Safety yang tersimpan di ruang dapur lalu Terdakwa bersama dengan Lk. BAYU keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dan menguncinya dari luar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Lk. BAYU berada di samping rumah, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor kepada Lel. BAYU, lalu Terdakwa dan Lk. BAYU mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah DP 2468 GU Nomor Mesin JM31E1217832, Nomor Rangka MH1JM3119HK207384. Kemudian Sepeda Motor tersebut dikendarai oleh Terdakwa ke Lapangan Bola Wawondula untuk disimpan di samping Halte sementara Lk. BAYU mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian keduanya pergi menuju Rumah Saksi ANI Alias MAMA MEGA untuk singgah tidur.
  • Bahwa sekira pukul 04.30 Wita, Saksi AWALUDDIN yang merupakan Ayah dari Saksi UMMI KALSUM bangun dan bermaksud untuk Sholat Shubuh di Masjid melalui pintu belakang. Namun Saksi AWALUDDIN langsung merasa janggal dikarenakan pintu belakang dalam kondisi terkuci dari luar sehingga Saksi AWALUDDIN membangunkan Saksi UMMI KALSUM dan bertanya, “kenapa pintu belakang dikunci dari luar” Selanjutnya Saksi UMMI KALSUM bersama dengan Saksi AWALUDDIN mengecek kondisi Rumah dan mendapati 2 (dua) Buah Kaca Nako Riben telah terlepas dari Jendela Ruang Tamu dan kehilangan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A83 warna hitam milik Saksi UMMI KALSUM; dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah DP 2468 GU Nomor Mesin JM31E1217832, Nomor Rangka MH1JM3119HK207384
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wita, Lk.BAYU menyampaikan kepada saya "saya mau pergi sebentar" Kemudian Lk. BAYU membawa 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Gold dan tidak datang kembali. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi mengambil sepeda motor yang telah disimpan sebelumnya di Samping Halte pada Lapangan Bola Wawondula untuk disimpan di Rumah Saksi ANI Alias MAMA MEGA.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa membuka jok Sepeda Motor yang sebelumnya diambil dari Rumah Saksi FITRIAH dan menemukan 1 (satu) Lembar Switer Lengan Panjang Wama Abu-Abu pada bagian depan bertuliskan ROWNDVSN DAN UNBEATEN Warna Merah Putih; 2 (dua) Buah Plat Motor Dengan Nomor Polisi DP 2468 GU; 1 (satu) Buah Case atau Pelindung Bagian Belakang Handphone dengan panjang 15 (lima belas) cm dan lebar 7,5 (tujuh koma lima) cm berbahan karet warna hitam serta bagian belakang bergambar animasi berwama merah kombinasi wama orens dan kuning yang bertulisan SQUID GAME; dan 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi DP 2468 a.n FITRIAH;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi ANI Alias MAMA MEGA untuk menggadaikan Sepeda Motor tersebut sambil memperlihatkan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi DP 2468 a.n FITRIAH kepada Saksi ANI alias MAMA MEGA dengan harga Rp. 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengaku bahwa Sepeda Mootor tersebut adalah milik Istri Terdakwa untuk modal Terdakwa pergi ke Morowali. Kemudian Saksi ANI Alias MAMA MEGA menyetujui permintaan Terdakwa dengan mencatatkan perjanjian gadai tersebut ke dalam 1 (satu) Lembar Kertas Bertulisan NMA WAHYU P = 2.500.000.00 JK 1= BL yang ditanda tangani oleh WAHYU;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi UMMI KALSUM, Saksi FITRIAH dan Saksi AWALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Saksi ANI Alias MAMA MEGA mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,0 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

----Perbuatan Terdakwa SYAWAL Alias KOTENG Alias WAHYUsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya