Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Mll 1.Andi Saenal Amal, S.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
4.VANNY RITASARI, S.H.
SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/P.4.36/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saenal Amal, S.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
4VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias SARIF pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Wasuponda, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA, Saksi RUSTAM, Saksi YOGI, Saksi DIAL, Saksi SOFYAN dan Korban SYUKURNIAWAN sedang berada di rumah Saksi RUSTAM di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian datang Terdakwa dari rumah Pak OREL dan ikut bergabung di rumah Saksi RUSTAM;
  • Bahwa Terdakwa SAFIR meminta seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli minuman. Kemudian Terdakwa, Saksi RUSTAM, Saksi YOGI, Saksi DIAL, Saksi SOFYAN dan Korban SYUKURNIAWAN lanjut mengobrol bersama-sama. Pada saat sedang berbincang-bincang, Korban SYUKURNIAWAN mengatakan kepada Terdakwa untuk mengajak Pak OREL berkelahi. Kemudian Terdakwa berkata, “apa masalahmu sampai mau berkelahi sama Pak OREL? lalu Korban SYUKURNIAWAN menjawab, “nda ji mau jika berkelahi sama Pak OREL” dan lanjut mengatakan, “dua orangko”;
  • Bahwa Terdakwa pergi menuju ke rumah PAK OREL untuk mengambil sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa melewati rumah Saksi RUSTAM dan memutuskan untuk singgah terlebih dahulu di rumah Saksi RUSTAM;
  • Bahwa di rumah Saksi RUSTAM tersebut, Terdakwa dalam keadaan mabuk kemudian terlibat adu mulut dengan Korban SYUKURNIAWAN sehingga keduanya terlibat perkelahian yakni Terdakwa memukul Korban SYUKURNIAWAN yang dipisahkan/dilerai oleh Saksi YOGI, Saksi DIAL, Saksi RUSTAM dan Saksi SOFYAN. Setelah perkelahian tersebut, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RUSTAM dan pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil parang miliknya. Tidak lama kemudian, Terdakwa kembali ke rumah Saksi RUSTAM dengan membawa sebilah parang model Malaysia dengan panjang kurang lebih 65 centi meter dan lebar 4 centi meter dengan gagang terbuat dari kayu. Terdakwa mengayunkan parang tersebut dari arah depan ke arah kepala Korban SYUKURNIAWAN sebanyak 1 (satu) kali namun Korban SYUKURNIAWAN sempat menghindar dan menepis parang tersebut menggunakan tangan kanan sehingga parang tersebut mengenai jari kelingking sebelah kanan Korban SYUKURNIAWAN;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 1572 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Christina Natalia, dokter pada UPTD Puskesmas Wasuponda, Kecamatan Towuti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Pada tangan kanan tampak luka robek jari kelingking ukuran luka, Panjang kurang lebih empat centimeter, lebar kurang lebih setengah centimeter, kedalaman kurang lebih nol koma tiga centimeter disertai pendarahan aktif, luka bersih pada jari manis tangan kanan tampak luka robek ukuran luka, Panjang kurang lebih dua centimeter, lebar kurang lebih nol koma dua centimeter, kedalaman kurang lebih nol koma dua centimeter disertai pendarahan aktif, luka bersih, kedua luka dapat disebabkan karena kekerasan benda tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Korban SYUKURNIAWAN mendapatkan 6 (enam) jahitan di jari kelingking sebelah kanan akibat terkena parang dan terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari.

 

----Perbuatan Terdakwa SYARIFUDDIN alias SYARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya