Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
HABIBI Alias BIBI Bin Alm. MUH. NUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-558/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI Alias BIBI Bin Alm. MUH. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA bertempat Jl. Pahlawan Nomor 09 Dusun Maradindi RT 003/ RW 000 Kelurahan Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menghubungi ANTO (DPO) (DPO) melalui telefon genggam dengan merk OPPO A5S warna hitam untuk melakukan pemesanan shabu;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA, ANTO (DPO) kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan, “saya mau kerumahmu”. Kemudian tidak berselang lama, ANTO (DPO) datang ke Rumah Terdakwa dan masuk ke kamar Terdakwa. Kemudian ANTO (DPO) membuka tempat permen bertuliskan WATERMELON HALLS XS yang dibawa oleh ANTO (DPO) dan mengeluarkan 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) sebagai pembayaran narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa lantas menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang diterimanya itu di atas kursi yang berada di dalam kamar Terdakwa dan menutupinya dengan kain sarung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan ANTO (DPO) bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dibawa oleh ANTO (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan ANTO (DPO) selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa berbaring sambil bermain handphone di dalam kamarnya dan ANTO (DPO) berada di pintu kamar dengan posisi bersandar sembari bermain handphone;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL selaku anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota OPSNAL RESNARKOBA melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dan mendapat laporan adanya salah satu rumah yang sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL mendatangi rumah tersebut;
  • Bahwa ANTO (DPO) yang melihat Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL yang datang ke rumah Terdakwa tersebut, yang awalnya sedang duduk bersandar di pintu langsung berdiri dan membuang 2 (dua) bungkus tempat permen yang ditutup dengan lakban dan tempat permen bertuliskan WATERMELON HALLS XS serta 1 (satu) bundle plastic bening berukuran sedang di kamar Terdakwa dan melarikan diri dengan melompat pagar rumah Terdakwa;
  • Bahwa Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung melakukan penangkapan dan menemukan Terdakwa sedang berada di kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti sebagai berikut:
          1. 29 sachet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,36 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
          2. 3 (tiga) sachet plastic berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
          3. 3 (tiga) sachet plastic ukuran besar bekas pakai;
          4. 7 (tujuh) batang kaca pireks;
          5. 8 (delapan) batang sumbu shabu;
          6. 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
          7. 5 (lima) buah korek api gas;
          8. 2 (dua) buah sikat pembersih pireks warna hitam;
          9. 1 (satu) set alat hisap bong;
          10. 1 (satu) ball sachet plastic bening ukuran sedang;
          11. 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna hitam tanpa merk;
          12. 1 (satu) buah kotak bekas tempat permen ukuran kecil merk HALL XS WATERMELON warna hitam;
          13. 1 (satu) buah tempat ikat pinggang merk REI OUT DOOR GEAR warna abu-abu;
          14. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis shabu dari ANTO (DPO) yang merupakan bandar narkotika sebanyak 5 (lima) kali. Terdakwa mengenal ANTO (DPO) sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis shabu sejak awal Oktober 2023 dan Terdakwa mengetahui ANTO (DPO) tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis shabu-shabu;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari ANTO (DPO) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjualbelikan dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan perkembangan teknologi maupun ilmu pengetahuan;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis shabu dari ANTO (DPO) yakni dengan rincian:
  1. Awal bulan Oktober 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  2. Akhir bulan Oktober 2023, Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  3. 15 November 2023, Terdakwa membeli 3 (tiga) paket narkotika dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 4826/ NNF/ XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni: Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P.; dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
                1. 29 (dua puluh sembilan) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 1,2973 gram yang diberi nomor barang bukti 9723/2023/NNF;
                2. 3 (tiga) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 0,1073 gram yang diberi nomor barang bukti 9724/2023/NNF;
                3. 1 (satu) botol urine milik Terdakwa HABIBI alias BIBI bin MUH. NUR dengan nomor barang bukti 9725/2023/NNF

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas barang bukti seluruhnya mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL selaku anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota OPSNAL RESNARKOBA melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dan mendapat laporan adanya salah satu rumah yang sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, maka Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung mendatangi rumah tersebut;
  • Bahwa ANTO (DPO) yang melihat Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL yang datang ke rumah Terdakwa tersebut, yang awalnya sedang duduk bersandar di pintu langsung berdiri dan membuang 2 (dua) bungkus tempat permen yang ditutup dengan lakban dan tempat permen bertuliskan WATERMELON HALLS XS serta 1 (satu) bundle plastic bening berukuran sedang kemudian ANTO (DPO) melarikan diri dengan melompat pagar rumah Terdakwa;
  • Bahwa Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung melakukan penangkapan dan menemukan Terdakwa sedang berada di kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti sebagai berikut:
    1. 29 sachet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,36 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
    2. 3 (tiga) sachet plastic berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
    3. 3 (tiga) sachet plastic ukuran besar bekas pakai;
    4. 7 (tujuh) batang kaca pireks;
    5. 8 (delapan) batang sumbu shabu;
    6. 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
    7. 5 (lima) buah korek api gas;
    8. 2 (dua) buah sikat pembersih pireks warna hitam;
    9. 1 (satu) set alat hisap bong;
    10. 1 (satu) ball sachet plastic bening ukuran sedang;
    11. 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna hitam tanpa merk;
    12. 1 (satu) buah kotak bekas tempat permen ukuran kecil merk HALL XS WATERMELON warna hitam;
    13. 1 (satu) buah tempat ikat pinggang merk REI OUT DOOR GEAR warna abu-abu;
    14. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 4826/ NNF/ XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni: Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P.; dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
  1. 29 (dua puluh sembilan) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 1,2973 gram yang diberi nomor barang bukti 9723/2023/NNF;
  2. 3 (tiga) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 0,1073 gram yang diberi nomor barang bukti 9724/2023/NNF;
  3. 1 (satu) botol urine milik Terdakwa HABIBI alias BIBI bin MUH. NUR dengan nomor barang bukti 9725/2023/NNF

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensic terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas barang bukti seluruhnya mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis shabu dari ANTO (DPO) yang merupakan bandar narkotika sebanyak 5 (lima) kali. Terdakwa mengenal ANTO (DPO) sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis shabu sejak awal Oktober 2023 dan Terdakwa mengetahui ANTO (DPO) tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis shabu-shabu;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari ANTO (DPO) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjualbelikan dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut serta bukan untuk kepentingan perkembangan teknologi maupun ilmu pengetahuan;

 

----Perbuatan Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

-----Bahwa Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat Jl. Pahlawan Nomor 09 Dusun Maradindi RT 003/ RW 000 Kelurahan Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menghubungi ANTO (DPO) (DPO) melalui telefon genggam dengan merk OPPO A5S warna hitam untuk melakukan pemesanan shabu;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA, ANTO (DPO) kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan, “saya mau kerumahmu”. Kemudian tidak berselang lama, ANTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan masuk ke kamar Terdakwa Kemudian ANTO (DPO) membuka tempat permen bertuliskan WATERMELON HALL XS yang dibawa oleh ANTO (DPO) dan mengeluarkan 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) sebagai pembayaran narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa lantas menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang diterimanya itu di atas kursi yang berada di dalam kamar Terdakwa dan menutupinya dengan kain sarung milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa an ANTO (DPO) bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dibawa oleh ANTO (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan ANTO (DPO) selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa berbaring sambil bermain handphone di dalam kamar miliknya dan ANTO (DPO) berada di pintu kamar dengan posisi bersandar sembari bermain handphone;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL selaku anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota OPSNAL RESNARKOBA melaksanakan giat patrol rutin di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dan mendapat laporan adanya salah satu rumah yang sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, maka Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL mendatangi rumah tersebut;
  • Bahwa ANTO (DPO) yang melihat Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL yang datang ke rumah Terdakwa tersebut, yang awalnya sedang duduk bersandar di pintu langsung berdiri dan membuang 2 (dua) bungkus tempat permen yang ditutup dengan lakban dan tempat permen bertuliskan WATERMELON HALLS XS serta 1 (satu) bundle plastic bening berukuran sedang kemudian ANTO (DPO) melarikan diri dengan melompat pagar rumah Terdakwa;
  • Bahwa Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung melakukan penangkapan dan menemukan Terdakwa sedang berada di kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti sebagai berikut:
          1. 29 sachet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,36 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
          2. 3 (tiga) sachet plastic berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
          3. 3 (tiga) sachet plastic ukuran besar bekas pakai;
          4. 7 (tujuh) batang kaca pireks;
          5. 8 (delapan) batang sumbu shabu;
          6. 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
          7. 5 (lima) buah korek api gas;
          8. 2 (dua) buah sikat pembersih pireks warna hitam;
          9. 1 (satu) set alat hisap bong;
          10. 1 (satu) ball sachet plastic bening ukuran sedang;
          11. 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna hitam tanpa merk;
          12. 1 (satu) buah kotak bekas tempat permen ukuran kecil merk HALL XS WATERMELON warna hitam;
          13. 1 (satu) buah tempat ikat pinggang merk REI OUT DOOR GEAR warna abu-abu;
          14. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 4826/ NNF/ XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni: Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P.; dan Apt. Eka Agustiani, S.Si.Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
                1. 29 (dua puluh sembilan) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 1,2973 gram yang diberi nomor barang bukti 9723/2023/NNF;
                2. 3 (tiga) sachet plastic bening berisi kristal bening yakni berat awal 0,1073 gram yang diberi nomor barang bukti 9724/2023/NNF;
                3. 1 (satu) botol urine milik Terdakwa HABIBI alias BIBI bin MUH. NUR dengan nomor barang bukti 9725/2023/NNF

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensic terhadap barang bukti tersebut diatas, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas barang bukti seluruhnya mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: B/07-TAT/I/Ka/PB.00/2024/BNNK-PLP tanggal 12 Januari 2024 tentang Rekomendasi Assesmen Terpadu an. HABIBI alias BIBI bin MUH. NUR dengan kesimpulan Terdakwa merupakan pengguna rekreasional narkotika jenis shabu dengan dosis tetap, memenuhi kriteria NAPZA F.15 dan belum ada gangguan mental akibat penyalahgunaan zat serta tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Assesmen Terpadu tersebut ditandatangani oleh Tim Medis dan Tim Hukum serta diketahui oleh Herman, S.Pd., M.H. selaku Ketua Tim Assesmen Terpadu BNN Kota Palopo.

 

---- Perbuatan Terdakwa HABIBI alias BIBI bin Alm. MUH. NUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya