Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Mll SYAMSUDDIN. G MUH. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDIN. G
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUDI AWAL, S.H.SYAMSUDDIN. G
Tergugat
NoNama
1MUH. YAHYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan rincian sebagai berikut:

I. -- Tanah seluas + 175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

-      Sebelah Utara     :      Tanah Milik Penggugat/Aswan

-      Sebelah Timur     :      Jalan Rambutan

-      Sebelah Selatan :      Jalan Durian

-      Sebelah Barat     :      Tanah Milik Penggugat

Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa-I;

II. - Tanah seluas + 790 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

-      Sebelah Utara     :    Tanah Milik Taslim Simon (Pemisahan/Jual Beli)

-      Sebelah Timur     :    Jalan Rambutan

-      Sebelah Selatan :    Tanah Milik Penggugat/Aswan

-      Sebelah Barat     :    Tanah Milik Penggugat

Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa-II;

Adalah Milik Penggugat yang merupakan bagian dari hamparan tanah Milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Malili/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 22192/1981 yang kemudian diperbaharui Berdasarkan Peraturan Daerah Luwu Timur No. 42 Tanggal 31 Desember 2011 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 386/Desa Baruga/Tahun 2020, Surat Ukur 00401 Tangal 14/04/2020;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, mendirikan rumah/ bangunan permanen diatas Objek Sengketa dan kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00110/Desa Baruga/2012 atas nama Tergugat (MUH. YAHYA) terhadap Objek Sengketa-I, tanpa izin dan/atau tanpa peralihan hak dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00110/Desa Baruga/2012 dengan surat Ukur Nomor 00109/Baruga/2012 atas nama MUH. YAHYA (Tergugat) di atas Objek Sengketa-I dan/atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat di atas Objek Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan atau menghukum oleh karenanya kepada Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa a quo dalam keadaan baik, dan sempurna, tanpa beban dan syarat kepada Penggugat, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun dilakukan upaya hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak