Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Mll | SYAMSUDDIN. G | MUH. YAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Mll | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
I. -- Tanah seluas + 175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat/Aswan - Sebelah Timur : Jalan Rambutan - Sebelah Selatan : Jalan Durian - Sebelah Barat : Tanah Milik Penggugat Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa-I; II. - Tanah seluas + 790 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik Taslim Simon (Pemisahan/Jual Beli) - Sebelah Timur : Jalan Rambutan - Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat/Aswan - Sebelah Barat : Tanah Milik Penggugat Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa-II; Adalah Milik Penggugat yang merupakan bagian dari hamparan tanah Milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 568/Desa Malili/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 22192/1981 yang kemudian diperbaharui Berdasarkan Peraturan Daerah Luwu Timur No. 42 Tanggal 31 Desember 2011 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 386/Desa Baruga/Tahun 2020, Surat Ukur 00401 Tangal 14/04/2020;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |