Dakwaan |
Bahwa pada tahun 2017 bertempat di Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah di Ketahui terjadi Penyeroboyan tanah Milik Muh. Djuraid Hanisong sesuai dengan sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 00268/ Lakawali Pantai/ 2017, surat Nomor00271/Lakawali Pantai/2017 dengan luas 71. 995 M2, Atas nama Muh. Djuraid Hanisong yang dulunya adalah sertifikat Hak Milik (SHM) 162/Manurung/1981, dengan gambar situasi Nomor 315/1981 An. Muh. Djuraid Hanisong yang diserobot oleh tersangka Lel. Iskandar Als Bapak Uni dengan cara masuk menggarap dan memelihara rumput Laut tanpa ijin dari pemilikinya sah.
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 51/ 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya. |