Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mll Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 27 Apr. 2018
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Penyitaan atas barang-barang Pemohon Berupa :

      a. 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih /hijau dengan nomor polisi Dp 400 GO ;

      b. 1 (satu) lembar STNK mobil   DP 400 GO atas nama Sri Handayani ;

       c.  Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000  (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) ;

    Adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

3.  Memerintahkan kepada termohon Praperadilan agar barang-barang tersebut pada point 2 (dua) diatas milik Pemohon Praperadilan, agar dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan.

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya