Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3569/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI di hubungi oleh ALDI (DPO) dengan menelpon dan menyuruh Terdakwa RIPALDI untuk pergi ke Kota Palopo. Kemudian Terdakwa RIPALDI menanyakan kepada ALDI (DPO) “sekitar jam berapa” dan dijawab oleh ALDI (DPO) “selesai pi sholat jumat”. Setelah itu sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa RIPALDI bersama Saksi GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pergi ke Kota Palopo menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL tiba di Palopo.  Kemudian Terdakwa RIPALDI langsung menghubungi ALDI (DPO) melalui telpon dengan mengatakan “sampai maka di palopo” dan dijawab oleh ALDI (DPO) “tunggu mi sebentar”. Lalu sekira pukul 17.00 WITA, ALDI (DPO) menelpon Terdakwa RIPALDI dan mengarahkan Terdakwa RIPALDI dengan mengatakan “pergi ko ambil di tempat sampah di dekat Islamic center ada didalam kantong pelastik hitam”. Selanjutnya Terdakwa RIPALDI bersama Saksi GIFARIL pergi mengambil paket sabu tersebut. Setelah mengambil paket sabu tersebut Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL langsung pulang ke Luwu Timur dan tiba di perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL sampai di rumah. Setelah itu Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL membagikan 1 (satu) ball sabu tersebut sesuai instruksi dari ALDI (DPO) menjadi 58 (lima puluh delapan) sashet sedang. Setelah itu Terdakwa RIPALDI mengambil 3 (tiga) sashet untuk Terdakwa RIPALDI bagi menjadi 6 (enam) sashet plastik bening berukuran sedang dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram ditimbang dengan sashetnya. Lalu Terdakwa RIPALDI masukkan ke dalam potongan pipet dan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, ALDI (DPO) menelpon Terdakwa RIPALDI dengan mengatakan “pasang i dulu 3 titik masing-masing 1 (satu) gram”, kemudian Terdakwa RIPALDI memasukkan masing-masing 1 (satu) sashet ke dalam potongan pipet warna hitam dan menyerahkan kepada Saksi GIFARIL untuk menempelkan pipet berisikan sabu tersebut ke 3 (tiga) tempat berbeda.  Kemudian Saksi GIFARIL memfoto lokasi tersebut lalu mengirimkannya kepada Terdakwa RIPALDI dan diteruskan kembali kepada ALDI (DPO) untuk di teruskan kepada orang yang ingin membeli sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin diwilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Sekitar Perumahan pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama tim Opsnal langsung menuju ke lokasi tersebut. sesampainya dilokasi Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL yang sedang beristrahat di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,44 (lima puluh koma empat empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 6 (enam) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver.
  • 1 (satu) buah sashet bekas ukuran besar.
  • 1 (satu) ball sashet kosong.
  • 1 (satu) batang sendok sabu.

Yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dos handphone merek Realme warna kuning di lantai ruang tengah rumah

  • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di dalam rumah.
  • 1 (satu) unit motor yamaha Mio sporty warna merah yang ditemukan di depan rumah.

Yang seluruhnya didalam penguasaan Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL. Selanjutnya Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pejabat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3886/NNF/VIII/2025/Narkoba tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 47 (empat puluh tujuh) saset kristal bening (Kode A1-A47) berat netto seluruhnya 35,8642 gram dengan  berat akhir 35,3938 gram diberi nomor barang bukti 9037/2025/NNF;
  • 5 (lima) saset kristal bening (Kode B1-B5) berat netto seluruhnya 3,4479 gram dengan berat akhir 3,4175 gram, diberi nomor barang bukti 9038/2025/NNF; 
  • 6 (enam) saset kristal bening (Kode C1-C6) berat netto seluruhnya 1,3405 gram dengan berat akhir 1,2799 gram, diberi nomor barang bukti 9039/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset kristal bening (Kode D1-D2) berat netto seluruhnya 0,3831 gram dengan berat akhir 0,3227 gram, diberi nomor barang bukti 9040/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI, diberi nomor barang bukti 9041/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA, diberi nomor barang bukti 9042/2025/NNF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti diatas Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI, pada hari Senin  tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin diwilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Sekitar Perumahan pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama tim Opsnal langsung menuju ke lokasi tersebut. sesampainya dilokasi Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL yang sedang beristrahat di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,44 (lima puluh koma empat empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 6 (enam) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver.
  • 1 (satu) buah sashet bekas ukuran besar.
  • 1 (satu) ball sashet kosong.
  • 1 (satu) batang sendok sabu.

Yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dos handphone merek Realme warna kuning di lantai ruang tengah rumah

  • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan didalam rumah.
  • 1 (satu) unit motor yamaha Mio sporty warna merah yang ditemukan didepan rumah.

Yang seluruhnya didalam penguasaan Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL. Selanjutnya Terdakwa RIPALDI dan Saksi GIFARIL bersama barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3886/NNF/VIII/2025/Narkoba tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 47 (empat puluh tujuh) saset kristal bening (Kode A1-A47) berat netto seluruhnya 35,8642 gram dengan berat akhir 35,3938 gram diberi nomor barang bukti 9037/2025/NNF;
  • 5 (lima) saset kristal bening (Kode B1-B5) berat netto seluruhnya 3,4479 gram dengan berat akhir 3,4175 gram, diberi nomor barang bukti 9038/2025/NNF; 
  • 6 (enam) saset kristal bening (Kode C1-C6) berat netto seluruhnya 1,3405 gram dengan berat akhir 1,2799 gram, diberi nomor barang bukti 9039/2025/NNF;
  • 2 (dua) saset kristal bening (Kode D1-D2) berat netto seluruhnya 0,3831 gram dengan berat akhir 0,3227 gram, diberi nomor barang bukti 9040/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI, diberi nomor barang bukti 9041/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA, diberi nomor barang bukti 9042/2025/NNF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti diatas Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa RIPALDI Alias FALDI Bin RIFAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya