Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2024/PN Mll 1.Russeng bin Lasennang
2.Indo Upe binti Semmang
3.Habibi bin Lasennang
4.Suparman bin Sapareng
Baso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2024/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Russeng bin Lasennang
2Indo Upe binti Semmang
3Habibi bin Lasennang
4Suparman bin Sapareng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Sri Rusani, SHRusseng bin Lasennang
2Eka Sri Rusani, SHIndo Upe binti Semmang
3Eka Sri Rusani, SHHabibi bin Lasennang
4Eka Sri Rusani, SHSuparman bin Sapareng
Tergugat
NoNama
1Baso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Pelawan seluruhnya; ----------------------------------------
  1. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor : 16/PDT.G/2021.PN.MLL, Sselasa, tanggal 31 Agustus 2021, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar  Nomor : 79 /PDT/2018/PT.MKS, tanggal 25 April 2018  ; -----------------------------------
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 13/.G/2017/PN. Sdr, tanggal 02 September 2021, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar  Nomor : 311/PDT/2021/PT.MKS, tanggal 09 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2023 tersebut; ---------------------------------------
  3. Bahwa adapun Obyek Tanah Sengketa yang ada dalam Gugatan Pelawan seluas ±100M2 adalah Obyek Tanah milik dari Tergugat Larusseng yang diperoleh dari hasil membuka Lahan pada Lokasi yang terletak di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagaai berikut :

Sebelah Utara             : Saluran Air dan Tanah milik Pa’ Beti, dan Baso’   

Sebelah Timur             : Sungai, Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Kolo

Sebelah Selatan           : Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Judel dan  

  Sadike

Sebelah Barat              : Saluran Air Tanah milik Markus, Pa’ Beti dan Tanah

  Kebun Kelompok Suku Tator                     

  1. Dan Obyek Tanah Sengketa seluas ±50.000m2 (lima puluh meter persegi) yang terletak di  Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagaai berikut :

Sebelah Utara             : Saluran Air dan Tanah milik Pa’ Beti, dan Baso’   

Sebelah Timur             : tanah Pelawan

Sebelah Selatan           : Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Judel dan

  Sadike                                               

Sebelah Barat              : Tanah Garapan Baso

Para Tergugat dan Turut Tergugat/ para Termohon Eksekusi adalah milik para Pelawan; ------------------------

  1. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan
  2. Memerintahkan Terlawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil atas biaya Transportiasidan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) beserta kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar Terlawan adalah Rp. 635.000.000,-(enam ratus tiga puluh lima juta rupiah)
  3. Menghukum Terlawan secara suka relamemenuhi isi Putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom)sebesar RP. 200.000.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehari setiap kelalaian Terlawan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ditetapkan
  4. Menghukum Terlawan, Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak