Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Pelawan seluruhnya; ----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor : 16/PDT.G/2021.PN.MLL, Sselasa, tanggal 31 Agustus 2021, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 79 /PDT/2018/PT.MKS, tanggal 25 April 2018 ; -----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 13/.G/2017/PN. Sdr, tanggal 02 September 2021, Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 311/PDT/2021/PT.MKS, tanggal 09 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2023 tersebut; ---------------------------------------
- Bahwa adapun Obyek Tanah Sengketa yang ada dalam Gugatan Pelawan seluas ±100M2 adalah Obyek Tanah milik dari Tergugat Larusseng yang diperoleh dari hasil membuka Lahan pada Lokasi yang terletak di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagaai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air dan Tanah milik Pa’ Beti, dan Baso’
Sebelah Timur : Sungai, Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Kolo
Sebelah Selatan : Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Judel dan
Sadike
Sebelah Barat : Saluran Air Tanah milik Markus, Pa’ Beti dan Tanah
Kebun Kelompok Suku Tator
- Dan Obyek Tanah Sengketa seluas ±50.000m2 (lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagaai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air dan Tanah milik Pa’ Beti, dan Baso’
Sebelah Timur : tanah Pelawan
Sebelah Selatan : Tanggul/Saluran Air dan Tanah Milik Judel dan
Sadike
Sebelah Barat : Tanah Garapan Baso
Para Tergugat dan Turut Tergugat/ para Termohon Eksekusi adalah milik para Pelawan; ------------------------
- Menghukum Terlawan untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan
- Memerintahkan Terlawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil atas biaya Transportiasidan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) beserta kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar Terlawan adalah Rp. 635.000.000,-(enam ratus tiga puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Terlawan secara suka relamemenuhi isi Putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom)sebesar RP. 200.000.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehari setiap kelalaian Terlawan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ditetapkan
- Menghukum Terlawan, Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -
|