Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Mll MASLIAH 1.MUJUR, SP. M.Si
2.H. MUSLIMIN
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASLIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.MASLIAH
Tergugat
NoNama
1MUJUR, SP. M.Si
2H. MUSLIMIN
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa yang seluas kurang lebih 30.000 M2  (tiga puluh ribu meter persegi) yang ternyata terdapat 2 (dua) sertipikat diatas tanah perkebunan milik Penggugat, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Jalan Tani;
  • Sebelah Timur      : Sebagian saluran air / Empang milik M. Asmid'
  • Sebelah Selatan   : Sebagian saluran air / tanah milik Naar / sebagian

                                 tanah tergugat II;

  • Sebelah Barat       : Tanah milik I Wayan Tantra (Dahulu Darwis)

Adalah Milik dan Kepunyaan Penggugat

 

  1. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin), adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah secara diam-diam mendaftar dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;

 

  1. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III agar segera mencabut dan menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin) Tidak Sah berada diatas obyek sengketa;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III agar segera melanjutkan proses penerbitan sertipikat atas obyek sengketa dan beratasnamakan Penggugat, berdasarkan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 21543/2023 tertanggal 21 November 2023;

 

  1. Menghukum pula Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak