Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa yang seluas kurang lebih 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang ternyata terdapat 2 (dua) sertipikat diatas tanah perkebunan milik Penggugat, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Tani;
- Sebelah Timur : Sebagian saluran air / Empang milik M. Asmid'
- Sebelah Selatan : Sebagian saluran air / tanah milik Naar / sebagian
tanah tergugat II;
- Sebelah Barat : Tanah milik I Wayan Tantra (Dahulu Darwis)
Adalah Milik dan Kepunyaan Penggugat
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin), adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah secara diam-diam mendaftar dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III agar segera mencabut dan menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 00804 Mabonta 2013 atas nama Tergugat I (Mujur) dan Sertipikat Hak Milik No. 00805 Mabonta 2013 atas nama Tergugat II (H. Muslimin) Tidak Sah berada diatas obyek sengketa;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III agar segera melanjutkan proses penerbitan sertipikat atas obyek sengketa dan beratasnamakan Penggugat, berdasarkan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 21543/2023 tertanggal 21 November 2023;
- Menghukum pula Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum Para Tergugat untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|