Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Mll | Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar | Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Apr. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Mll | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Apr. 2018 | ||||
Nomor Surat | 01 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Penyitaan atas barang-barang Pemohon Berupa : a. 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih /hijau dengan nomor polisi Dp 400 GO ; b. 1 (satu) lembar STNK mobil DP 400 GO atas nama Sri Handayani ; c. Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) ; Adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada termohon Praperadilan agar barang-barang tersebut pada point 2 (dua) diatas milik Pemohon Praperadilan, agar dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |