Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/LH/2024/PN Mll 1.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
ABU BAKAR Bin PANNONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 44/Pid.B/LH/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/P.4.36/Eku.2/4/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR Bin PANNONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG bersama-sama dengan SAKSI SOFYAN Bin MUH.NUR alias DAENG PALETTE (penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa yang sebelumnya telah membeli dengan cara ganti rugi atas lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dari SAKSI SOFYAN. Terdakwa membeli seharga Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dengan luas lahan sekitar 2 (dua) hektar lalu SAKSI SOFYAN hanya memberikan bukti surat berupa SPT PBB dengan nama dan alamat wajib pajak adalah DG PALETTE, DSN.DANDAWASA, RT RW PARUMPANAI, LUWU TIMUR tanggal 31 Desember  2023;
  • Bahwa satu bulan kemudian, Terdakwa mencari operator untuk membersihkan lahan tersebut dengan tujuan akan dijadikan kebun kelapa sawit, lalu Terdakwa melalui saksi HIDAYAT mencari alat excavator kemudian  menghubungi pemilik excavator warna orange merk Hitachi model ZX110MF-59 dengan nomor  rangka DAZF0L00110973 yaitu saksi ARIFIN dan terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG menyewa alat excavator tersebut selama 100 (seratus) jam dengan harga sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG meminta tolong kepada saksi ALI MUSTAFA alias BAPAK FITRAH Bin MUSTAFA (Alm) untuk menunjukkan kepada saksi ISWAN (Operator excavator) atas lahan yang akan dibersihkan atau pembabatan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit milik terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 13.10 Wita bertempat di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan ketika saksi BENYAMIN, saksi ARIEF HIDAYAT, S.Hut, saksi A.GALIH PRASETYO UMAR dan EDI PRANOTO (yang merupakan ASN/Polhut) melakukan patroli lalu menemukan alat excavator warna orange merk Hitachi model ZX110MF-59 dengan nomor  rangka DAZF0L00110973 berada di dalam kawasan hutan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur sementara melakukan aktvitas pembersihan lahan hutan, lalu melakukan interogasi kepada operator excavator tersebut yaitu saksi ISWAN dan mengakui kalau disuruh membersihkan lahan tersebut oleh pemiliknya yaitu ABU BAKAR Bin PANNONG, yang selanjutnya langsung mengamankan alat berat excavator tersebut di Kantor DAOP Malili dan menindaklanjuti melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang mengaku pemilik lahan yang berada di dalam kawasan hutan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa terhadap Terdakwa yang telah membeli lokasi lahan yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dari SAKSI SOFYAN dengan bukti surat hanya berupa SPT PBB atas lokasi  tersebut hal mana lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dengan luas kawasan 90.931,30 ha, yang dalam pemanfaatan Kawasan Konservasi Cagar Alam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada paragraf 2 Pasal 33 Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan :
  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam.
  3. Penyerapan karbon.
  4. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang bubidaya.
  • Bahwa Terdakwa setelah menguasai lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan alat excavator membersihkan lahan kawasan hutan CA Parumpanai tersebut dimana tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang seharusnya Terdakwa begitupun terhadap SAKSI SOFYAN yang menduduki lokasi lahan kawasan CA Parumpanai melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian bahwa lokasi lahan yang dikerjakan tersebut oleh pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (surat terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membeli secara ganti rugi dari SAKSI SOFYAN atas lokasi lahan yang merupakan Kawasan CA Parumpanai, dengan adanya kegiatan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan CA Parumpanai menyebabkan terjadinya perubahan terhadap keutuhan Kawasan Cagar Alam Parumpanai karena penebangan beberapa pohon maka areal tersebut akan terbuka sehingga mengurangi dan menghilangkan fungsi dan luas Kawasan Cagar Alam.

------Perbuatan Terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Subsidair :

-------Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG bersama-sama dengan SAKSI SOFYAN Bin MUH.NUR alias DAENG PALETTE (penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang yang sebelumnya telah membeli dengan cara ganti rugi atas lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dari SAKSI SOFYAN dan terdakwa membeli seharga Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dengan luas lahan sekitar 2 (dua) hektar lalu SAKSI SOFYAN hanya memberikan bukti surat berupa SPT PBB dengan nama dan alamat wajib pajak adalah DG PALETTE DSN.DANDAWASA RT RW PARUMPANAI LUWU TIMUR tanggal 31 Desember  2023;
  • Bahwa setelah sebulan terdakwa membeli lokasi lahan tersebut kemudian mencarikan operator untuk membersihkan lahan tersebut yang bertujuan akan terdakwa jadikan kebun kelapa sawit, lalu terdakwa melalui saksi HIDAYAT mencarikan alat excavator kemudian  menghubungi pemilik excavator warna orange merk Hitachi model ZX110MF-59 dengan nomor  rangka DAZF0L00110973 yaitu saksi ARIFIN dan terdakwa menyewa alat excavator tersebut selama 100 (seratus) jam dengan harga sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi ALI MUSTAFA alias BAPAK FITRAH Bin MUSTAFA (Alm) untuk menunjukkan kepada saksi ISWAN (Operator excavator) atas lahan yang akan dibersihkan atau pembabatan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit milik terdakwa yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Selanjutnya saksi BENYAMIN, saksi ARIEF HIDAYAT, S.Hut, saksi A.GALIH PRASETYO UMAR dan EDI PRANOTO (yang merupakan ASN/Polhut) melakukan patroli lalu menemukan alat excavator warna orange merk Hitachi model ZX110MF-59 dengan nomor  rangka DAZF0L00110973 berada di dalam kawasan hutan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, sementara melakukan aktvitas pembersihan lahan hutan, lalu melakukan interogasi kepada operator excavator tersebut yaitu saksi ISWAN dan mengakui kalau disuruh membersihkan lahan tersebut oleh pemiliknya yaitu ABU BAKAR, yang selanjutnya langsung mengamankan alat berat excavator tersebut di Kantor DAOP Malili dan menindaklanjuti melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang mengaku pemilik lahan yang berada di dalam kawasan hutan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa terhadap terdakwa yang telah membeli lokasi lahan yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dari SAKSI SOFYAN dengan bukti surat hanya berupa SPT PBB atas lokasi  tersebut  hal mana lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dengan luas kawasan 90.931,30 ha, yang dalam pemanfaatan Kawasan Konservasi Cagar Alam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada paragraf 2 Pasal 33 Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan :
  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam.
  3. Penyerapan karbon.
  4. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang bubidaya.
  • Bahwa terdakwa setelah menguasai lokasi lahan di dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Parumpanai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan alat excavator membersihkan lahan kawasan hutan CA Parumpanai tersebut dimana tidak pernah melaporkan kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa/Dusun dan/atau pihak pada Kantor Resort KSDA yang berada di Dusun Palauru, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang seharusnya terdakwa begitupun terhadap SAKSI SOFYAN yang menduduki lokasi lahan kawasan CA Parumpanai tidak melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasna hutan secara tidak sah karena pihak KSDA sudah sering melakukan kegiatan sosialisasi dari pihak pemangku kawasan dalam hal ini Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (surat terlampir dalam berkas perkara) ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membeli secara ganti rugi dari SAKSI SOFYAN atas lokasi lahan yang merupakan Kawasan CA Parumpanai, dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dimana Cagar Alam Parumpanai merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam.

------Perbuatan Terdakwa ABU BAKAR Bin PANNONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya