| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa menghubungi LATIF yang merupakan seorang narapidana dan teman satu kamar Terdakwa pada saat menjalani pidana di Lapas Mappideceng Kabupaten Luwu Utara melalui aplikasi WhatsApp dan memesan 1 gram sabu dengan berkata, “mauka mengambil 1 gram”, kemudian LATIF membalas dengan mengatakan, “transfermi Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening SeaBank atas nama SALDI HIDAYAT” lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui akun Dana milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit setelah transaksi, LATIF kemudian mengirimkan titik lokasi penempelan sabu tersebut yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp berupa gambar titik lokasi penempelan, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi penempelan sabu tersebut dan mengambil sabu yang dibungkus dalam kemasan snack Qtela, lalu pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa sabu tersebut oleh Terdakwa rencananya setengah bagian akan dijual kembali seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sistem penjualan secara langsung melalui pemesanan via WhatsApp atau telepon dan sebagian sabu akan dikonsumsi.
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota Opsnal Resnarkoba Polres Lutim melaksanakan giat patroli rutin di wilayah tersebut telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Bringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL pada saat Terdakwa membelok ke lorong rumahnya dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,86 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme;
- 1 (satu) jaket berwarna biru;
- 1 (satu) tempat snack Qtela;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa termasuk sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan milik Terdakwa dan terbungkus kemasan snack Qtela ketika diamankan oleh petugas kepolisian, sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lutim untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 3047/NNF/VI/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,6163 (nol koma enam satu enam tiga) gram dengan nomor barang bukti 7092/2025/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD dengan nomor barang bukti 7093/2025/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 7092/2025/NNF dan 7093/2025/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Bringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota Opsnal Resnarkoba Polres Lutim melaksanakan giat patroli rutin di wilayah tersebut telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Bringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL pada saat Terdakwa membelok ke lorong rumahnya dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,86 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme;
- 1 (satu) jaket berwarna biru;
- 1 (satu) tempat snack Qtela;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa termasuk sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan milik Terdakwa dan terbungkus kemasan snack Qtela ketika diamankan oleh petugas kepolisian, sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lutim untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 3047/NNF/VI/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,6163 (nol koma enam satu enam tiga) gram dengan nomor barang bukti 7092/2025/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD dengan nomor barang bukti 7093/2025/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 7092/2025/NNF dan 7093/2025/NNF tersebut keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa AWAL Alias BAPAK ME’ Bin Alm. DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------------------------
Malili, 02 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
FIRLI MEIRINDA, S.H.
Ajun Jaksa Madya |