Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2011/PN. MUSLIMIN 1.TAKDIR
2.ASIS USMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2011
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 13/PDT.G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAKDIR
2ASIS USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 5000 M2 dengan batas-batas:

Utara : Tanah Kebun Ganggu

Timur : Tanah Kebun Bartolumius Bokko

Selatan : Tanah Kebun H. Mansyur T

Barat : Tanah Kebun Rusli

yang diperoleh Penggugat dengan cara membeli atau membayar ganti rugi dari Y. Buranda adalah sah milik Penggugat

3. Menyatakan perbuatan tergugat II yang telah memberikan kepada Tergugat I sehingga Tergugat I memasuki dan menguasai objek sengketa seluas kurang lebih 5000 M2 dengan

batas-batas:

Utara : Tanah Kebun Ganggu

Timur : Tanah Kebun Bartolumius Bokko

Selatan : Tanah Kebun H. Mansyur T

Barat : Tanah Kebun Rusli

adalah perbuatan melawan hukum

4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit maupun yang sementara diterbitkan sehubungan dengan tanah sengketa yang bukan atas nama atau persetujuan Penggugat adalah

tidak sah dan tidak berlaku lagi;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah sengketa tersebut

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, verset, banding atau pun kasasi

7. Menghukum kepada para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan tanah sengketa kepada

Penggugat dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun atasnya

8. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali lalai menjalankan putusan ini, sejak putusan ini mempunyai

kekuatan hukum tetap

9 Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng

atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putus seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak