Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/PDT.G/2011/PN. | MUSLIMIN | 1.TAKDIR 2.ASIS USMAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2011 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 13/PDT.G/2011/PN. | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Utara : Tanah Kebun Ganggu Timur : Tanah Kebun Bartolumius Bokko Selatan : Tanah Kebun H. Mansyur T Barat : Tanah Kebun Rusli yang diperoleh Penggugat dengan cara membeli atau membayar ganti rugi dari Y. Buranda adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan perbuatan tergugat II yang telah memberikan kepada Tergugat I sehingga Tergugat I memasuki dan menguasai objek sengketa seluas kurang lebih 5000 M2 dengan batas-batas: Utara : Tanah Kebun Ganggu Timur : Tanah Kebun Bartolumius Bokko Selatan : Tanah Kebun H. Mansyur T Barat : Tanah Kebun Rusli adalah perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit maupun yang sementara diterbitkan sehubungan dengan tanah sengketa yang bukan atas nama atau persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah sengketa tersebut 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, verset, banding atau pun kasasi 7. Menghukum kepada para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun atasnya 8. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali lalai menjalankan putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap 9 Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putus seadil-adilnya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |