Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mll Sakaria Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat 00111
Pemohon
NoNama
1Sakaria
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Keluarga Sakaria alias Sakka dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

SELANJUTNYA MOHON Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON ATAS NAMA Sakaria alias Sakka dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Luwu Timur.
  2. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.3000.000,-(tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,-(tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  3. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

Jika Pengadilan Negeri Malili berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya