Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Mll 1.ALANG RASYID
2.JUBA
3.NURLELA
4.NURDIN alias TAYYA
5.BURHAN. C.
6.RAHMA
7.Hj. NAJEMAWATI ARSYAD
NIRWANA SAPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALANG RASYID
2JUBA
3NURLELA
4NURDIN alias TAYYA
5BURHAN. C.
6RAHMA
7Hj. NAJEMAWATI ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.ALANG RASYID
2UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.JUBA
3UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.NURLELA
4UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.NURDIN alias TAYYA
5UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.BURHAN. C.
6UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.RAHMA
7UNTUNG AMIR, S.H.,M.H.Hj. NAJEMAWATI ARSYAD
Tergugat
NoNama
1NIRWANA SAPE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.620.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbutan Tergugat Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Para Penggugat dan membuat Para Penggugat merasa dirugikan;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana kepada Para Penggugat sebagai berikut;
  • Kerugian secara Materil, Para Penggugat mengalami kerugian sebesar: Rp. 121.620.000 (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Kerugian In materil, Para Penggugat mengalami Kerugian sebesar                            Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) oleh karena Para Penggugat telah mengeluarkan dananya untuk kepentingan ke Kota Palopo sebanyak 2 (dua) kali atas perintah dari Tergugat;
  1. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda berupa:

Tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:

Sebelah utara: Lahan Kosong;

Sebalah Selatan: Jalan Jendral Sudirman;

Sebalah Barat: Rumah milik Bayu;

Sebalah Timur: Rumah milik Kurniawan;

ADALAH SAH DEMI HUKUM

  1. Menyatakan apabaila Tergugat tidak mengembalikan dana tersebut, maka harta benda berupa Tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:

Sebelah utara: Lahan Kosong;

Sebalah Selatan: Jalan Jendral Sudirman;

Sebalah Barat: Rumah milik Bayu;

Sebalah Timur: Rumah milik Kurniawan;

Yang disita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjulan diserahkan kepada Para Penggugat sejumlah kerugian Para Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak