| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FATUR RAHMAN Bin ASPAR pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 wita bertempat di Perumahan Bumi Sawita Permai, Terdakwa FATUR RAHMAN Bin ASPAR sedang berjalan kaki dengan membawa sebilah badik dan ketapel serta anak panah yang Terdakwa selipkan di samping pinggang celana yang dikenakannya menuju ke tempat tinggal IKRAM yang beralamat di jalan Dr. Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk membalas dendam karena sebelumnya Terdakwa FATUR mempunyai permasalahan dengan IKRAM.
- Bahwa sekira pukul 00.30 wita saat Terdakwa FATUR tiba di kontrakan IKRAM, Terdakwa FATUR kemudian mengenakan topeng warna hitam yang dibawanya dengan maksud agar identitasnya tidak dikenal. Saat Terdakwa FATUR berada di dekat rumah IKRAM, Terdakwa FATUR kemudian bertemu dengan Saksi MUH. GULANDING dan Saksi HABIBI AL RESKY bersama dengan warga lainnya yang berada di sekitar tempat tinggal IKRAM dan melihat gerak-gerik Terdakwa FATUR yang mencurigakan sambil membawa senjata tajam. Kemudian Saksi GULANDING dan Saksi HABIBI beserta warga lainnya langsung melempari Terdakwa FATUR dengan batu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FATUR langsung mencabut ketapel dan anak busur dari samping pinggang celananya dan membuka topeng sambi berkata “bukanji kita saya anu disini, sesama teman kerjaku dari makassar saya temani bermasalah” namun Saksi GULANDING dan Saksi HABIBI beserta warga lainnya tidak menghiraukan perkataan dari Terdakwa FATUR dan tetap melempari Terdakwa FATUR dengan batu sehingga Terdakwa FATUR kemudian melarikan diri namun Saksi GULANDING dan warga lainnya masih mengejar Terdakwa FATUR sambil berteriak begal, pencuri dan perampok sehingga Terdakwa FATUR melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel yang dimilikinya ke arah aspal dengan maksud agar Saksi GULANDING dan warga lainnya mundur dan berhenti mengejar Terdakwa FATUR, tetapi Saksi GULANDING dan warga lainnya masih mengejar Terdakwa FATUR yang membuat Terdakwa FATUR kembali melepaskan anak panah ke arah jalan, namun Saksi GULANDING dan warga lainnya tetap mengejar Terdakwa FATUR.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FATUR yang saat itu sedang berlari melihat mobil polisi datang dan langsung mendekati mobil polisi tersebut untuk menyerahkan diri serta menyerahkan senjata tajam yang ada pada dirinya. Sehingga Terdakwa FATUR dibawa ke Polres Luwu Timur untuk diminta keterangan.
------Perbuatan Terdakwa FATUR RAHMAN Bin ASPAR Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------- |