Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mll PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA 1.Masali Sabara
2.Munarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masali Sabara
2Munarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.073.356,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 196.499.700
  • Bunga berjalan                                   : Rp. 25.690.323
  • Denda                                                 : Rp. 57.883.333
  • Denda Berjalan                                  : Rp. -

 

  • Total Kewajiban                      : Rp.280.073.356
  • dua ratu delapan puluh juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah )

 

Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda/penalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan ukti kepemilikan berupa setipikat hak milik (SHM) No. 00775 dengan luas 277 m2 atas nama Nurhanisa yang terletak di kelurahan Bawalipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.yang dijamnkan kepada penggugat dilelang langung melalui (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam sertipikat hak milik (SHM No. 00775 dengan luas 277 m2 atas nama Nursaida yang terletak di Jl Pahlawan Desa Bawalipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. yang dijamnkan kepada penggugat dilelang langung melalui (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat

 

  1. Menghukung para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Luwu Timur berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak