Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa INDRA Alias BAPAK UMAIRA pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Malam UMKM Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yaitu ASTIA dan kedua anaknya berangkat dari rumahnya di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu timur untuk membeli susu, gula pasir dan kebutuhan lain. Sebelum berangkat, Terdakwa mengambil sebilah badik yang terbuat dari besi, gagang dan rumah badik terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang ± 30 (tiga puluh) centimeter milik Terdakwa, lalu menyelipkan badik tersebut di samping pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama dengan istri dan anaknya langsung menuju ke Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu timur. Setelah selesai berbelanja, kemudian Terdakwa bersama dengan istri dan anaknya langsung menuju ke pasar malam UMKM Tomoni yang berada di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu timur;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA pada saat Terdakwa bersama dengan istri dan anaknya berada di lokasi pasar malam UMKM Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, tepatnya di penjual mainan anakanak, saat itu Saksi DARYASSAR RAIHAN SUDARYA, Saksi SURYA WIBOWO, dan Saksi NELSON YESUA TANYA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Mangkutana bertugas melakukan pengamanan di pasar malam mendapat informasi dari salah satu pengunjung pasar malam bahwa Terdakwa membawa senjata jenis badik.
- Bahwa kemudian saksi DARYASSAR RAIHAN SUDARYA, Saksi SURYA WIBOWO, dan Saksi NELSON YESUA TANYA mendatangi Terdakwa dan Saksi SURYA WIBOWO langsung memegang badik Terdakwa yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa tersebut;
- Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi, gagang dan rumah badik terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang ± 30 (tiga puluh) centimeter tersebut, tanpa memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;
--------- Perbuatan terdakwa INDRA Alias BAPAK UMAIRA sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |