Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Mll PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muh. Zabur Sabani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.Evan ZulfikarPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Muh. Zabur Sabani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik Tergugat kurang lebih seluas 450m2, yang terletak di jalan/alamat di Jl. Soekarno Hatta No. 1, Kel. Puncak Indah, Kec. Malili, Kab Luwu Timur yaitu berupa tanah dan bangunan dengan batasnya yaitu :

      Utara    : Berbatasan dengan lahan kosong serta sungai kecil

      Selatan : Berbatasan dengan Jl Soekarno Hatta dan Gedung Bank BPD

      Barat    : Berbatasan dengan pagar tembok dan rumah an Irsan Ishak

      Timur   : Berbatasan dengan lahan kosong

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas Tunai seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.23/2189/8/2015, Tanggal 14 Agustus 2015; yang mana hingga saat ini total tunggakan hutangnya Tergugat sebesar Rp.495.000.000 (Empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Pokok                                Rp. 313.299.028

Bunga Berjalan                         Rp. 171.139.358

Denda                                       Rp.   10.262.771

Denda Lainnya                         Rp.        298.843

TOTAL                                      Rp. 495.000.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak