Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum
Objek sengketa (Petak II), seluas + 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Lemo-Lemo, Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:
- Utara : Tanah tambak/empang milik Bpk Andang;
- Timur : Tanah tambak/empang milik Musapir;
- Selatan : Sempadan Laut;
- Barat : Tanah tambak/empang milik Kunnu dan Bpk Andang.
Adalah Sah Milik dan Kepunyaan Para Penggugat
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, menduduki/menguasai dan mengklaim tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menayatakan menurut hukum bahwa segala Surat-Surat yang terbit atas nama Tergugat I, dan Tergugat II, yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai obyek sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 1.829.500.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus ribuh rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, dan Tergugat II, secara sekaligus, tunai dan seketika kepada Para Penggugat secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, dan Tergugat II, secara sekaligus, tunai dan seketika kepada Para Penggugat secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|