Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Mll 1.Maria Karsiam
2.Mulyono
3.Untung Palindo
4.Jhon Palindo
5.Ernawati Palindo
6.Santo Palindo
6.Nyoman Juni Astuti
7.Erwin
8.Rusli
9.Wahyu Kristina
10.Juslinawati
11.Sutri Palindo
12.Yus Palindo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Karsiam
2Mulyono
3Untung Palindo
4Jhon Palindo
5Ernawati Palindo
6Santo Palindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristianus welly edyson. SH, MHMaria Karsiam
2Kristianus welly edyson. SH, MHMulyono
3Kristianus welly edyson. SH, MHUntung Palindo
4Kristianus welly edyson. SH, MHJhon Palindo
5Kristianus welly edyson. SH, MHErnawati Palindo
6Kristianus welly edyson. SH, MHSanto Palindo
Tergugat
NoNama
1Nyoman Juni Astuti
2Erwin
3Rusli
4Wahyu Kristina
5Juslinawati
6Sutri Palindo
7Yus Palindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahmad Qusaini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris Alm. Yones Palindo
  3. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa I dan objek sengketa II adalah milik Alm. Yones Palindo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Tahun 1982 Surat Ukur Nomor : 24381 tahun 1981 An. Yones dengan tertulis alamat Bayondo, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan dan karena terjadi pemekaran wilayah pemerintahan Kabupaten menjadi terletak di Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur  yang jatuh waris kepada Para Penggugat
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat;
  5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
  6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II serta yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
  7. Menyatakan sah menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Malili untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
  8. Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (executie uitvoerbaar bij Voorraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak