Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Mll |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Maria Karsiam | 2 | Mulyono | 3 | Untung Palindo | 4 | Jhon Palindo | 5 | Ernawati Palindo | 6 | Santo Palindo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Maria Karsiam | 2 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Mulyono | 3 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Untung Palindo | 4 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Jhon Palindo | 5 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Ernawati Palindo | 6 | Kristianus welly edyson. SH, MH | Santo Palindo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nyoman Juni Astuti | 2 | Erwin | 3 | Rusli | 4 | Wahyu Kristina | 5 | Juslinawati | 6 | Sutri Palindo | 7 | Yus Palindo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris Alm. Yones Palindo
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa I dan objek sengketa II adalah milik Alm. Yones Palindo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Tahun 1982 Surat Ukur Nomor : 24381 tahun 1981 An. Yones dengan tertulis alamat Bayondo, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan dan karena terjadi pemekaran wilayah pemerintahan Kabupaten menjadi terletak di Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur yang jatuh waris kepada Para Penggugat
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II serta yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Malili untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
- Menghukum masing - masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (executie uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |