Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
SADDANG Alias SADDANG Bin HALIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/P.4.36.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADDANG Alias SADDANG Bin HALIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Terdakwa  SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE mendapatkan narkotika jenis shabu dari CANDRA (DPO) sebanyak 15 (lima belas sachet) dengan berat brutto 15,39 gram dan berencana hendak menjual kembali kepada konsumen sesuai arahan CANDRA (DPO). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur Terdakwa menerima telepon dari CANDRA (DPO) dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa langsung pergi menuju ke Lokasi yang disebutkan oleh CANDRA (DPO) dan mengambil narkotika sebanyak 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumahnya di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu dari dalam tas warna hitam dan menyimpannya di bawah Kasur yang terletak di dalam kamar Terdakwa;
  • Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WITA, anggota SATRESNARKOBA pada POLRES Luwu Timur dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) RESNARKOBA bersama dengan KBO dan anggota OPSNAL RESNARKOBA melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut maka sekira pukul 03.00 WITA pihak kepolisian mendatangi rumah tersebut dan menemukan seseorang yang mengaku bernama SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Terdakwa sehingga didapatkan barang bukti berupa:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,39 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  2. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran besar kosong;
  3. 1 (Satu) ball sachet kosong;
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  5. 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y19 warna silver

Yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1107/NNF/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Laboratoris Forensik Polda Sulawesi Selatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yakni:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 10,6504 gram yang ditimbang dengan sachetnya dengan nomor barang bukti 2520/2025/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik an. SADDANG alias SADDANG dengan nomor barang bukti 2521/2025/NNF

Dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil yakni atas barang bukti 2520/2025/NNF dan barang bukti 2521/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa berencana hendak menjualnya kepada pembeli atas perintah dari CANDRA dengan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis shabu yang berhasil di jual;
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait dan bukan untuk alasan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan Terdakwa SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

A T A U

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Terdakwa SADDANG alias memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu dari CANDRA (DPO) sebanyak 15 (lima belas sachet) dengan berat brutto 15,39 gram yang disimpan di bawah kasur miliknya yang berlokasi di rumah Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur Terdakwa menerima telefon dari CANDRA (DPO) dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa langsung pergi menuju ke Lokasi yang disebutkan oleh CANDRA (DPO) dan mengambil narkotika sebanyak 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumahnya di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu dari dalam tas warna hitam dan menyimpannya di bawah Kasur yang terletak di dalam kamar Terdakwa;
  • Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WITA, anggota SATRESNARKOBA pada POLRES Luwu Timur dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) RESNARKOBA bersama dengan KBO dan anggota OPSNAL RESNARKOBA melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut maka sekira pukul 03.00 WITA pihak kepolisian mendatangi rumah tersebut dan menemukan seseorang yang mengaku bernama SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Terdakwa sehingga didapatkan barang bukti berupa:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,39 gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  2. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran besar kosong;
  3. 1 (Satu) ball sachet kosong;
  4. 1 (satu) buah tas warna hitam;
  5. 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y19 warna silver

Yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1107/NNF/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Laboratoris Forensik Polda Sulawesi Selatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yakni:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 10,6504 gram yang ditimbang dengan sachetnya dengan nomor barang bukti 2520/2025/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik an. SADDANG alias SADDANG dengan nomor barang bukti 2521/2025/NNF

Dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil yakni atas barang bukti 2520/2025/NNF dan barang bukti 2521/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait dan bukan untuk alasan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

----Perbuatan Terdakwa SADDANG alias SADDANG Bin HALIDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya