Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 bertempat didesa Baruga Kec. Towuti Kabupaten Luwu Timur telah terjadi tindak pidana penghinaan terhadap Sdr. RONAL EFENDI yang dilakukan oleh Tersangka ALWI LAESA dengan mendatangi korban yang sedang berdebat dengan Kades Baruga yaitu MUSAFIR yang juga merupakan kakak kandung tersangka lalu mengatakan kepada korban pengacara bodoh dan tai laso hal tersebut disampaikan didepan orang banyak sehingga korban merasa terhina
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 315 KUHP. |