Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Dewinda Raisa Hasani, S.H
2.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-568/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewinda Raisa Hasani, S.H
2Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa Terdakwa IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, beralamat di Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekira Bulan Oktober Tahun 2023, Terdakwa melihat laman Facebook dengan akun @BERYLSHOP yang berisikan video obat-obatan tHD jenis Y dan Tramadol HCI di beranda Facebook Terdakwa. Terdakwa kemudian menyukai/ memberikan like pada konten tersebut, lalu akun @BERYLSHOP mengirimkan permintaan pertemaan kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima permintaan pertemanan tersebut. Akun @BERYLSHOP kemudian mengirimkan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan "bos mau beli barang TRAMADOL, DISTRO, EXIMER dengan THD", lalu Terdakwa menjawab "sorry Bos, tidak ada modal di sini", kemudian akun @BERYLSHOP membalas "kalau ada dana di situ bos Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saya bisa bantu". Selanjutnya Terdakwa menjawab "kalau untuk sekarang belum ada".
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah Terdakwa menerima chat dari akun Facebook @BERYLSHOP yang mengatakan "kalau serius mau pesan lanjut komunikasi lewat WhatsApp", kemudian Terdakwa menguhubungi akun @BERYLSHOP tersebut melalui WhatsApp dengan mengatakan "ada dana di sini cuma Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)", kemudian Terdakwa meminta nomor rekening dari akun @BERYLSHOP tersebut. Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening BSI atas nama RIKO TORNADO dan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp beserta alamat pengiriman Terdakwa ke pemilik akun @BERYLSHOP tersebut. Terdakwa mengirimkan informasi alamat pengiriman kepada akun @BERYLSHOP menggunakan nama Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN dan dengan menggunakan nomor telepon di paket pengiriman dengan menggunakan nomor telepon milik isteri Terdakwa yaitu Saksi. SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN. Selanjutnya akun @BERYLSHOP mengirimkan nomor resi paket tersebu dan mengatakan "itu 3 (tiga) box THD sudah saya kirim", kemudian Terdakwa menjawab "kenapa banyak sekali bos", dan Akun @BERYLSHOP menjawab "tidak apa-apa bos, jaga kepercayaan saja", kemudian Terdakwa dan Akun @BERYLSHOP sepakat bahwa Terdakwa akan mengirimkan kekurangan pembayaran setelah semua obat-obatan tersebut laku terjual oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023, Terdakwa mendapatkan telepon dari akun @BERYLSHOP melalui WhatsApp yang mengatakan "Bos paketnya sudah diterima, kalau sudah diterima kabari saya" dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya masih berada di Masamba, lalu sekira pukul 11.00 WIT Terdakwa mendapatkan telepon lagi dari Kurir J&T yang mengatakan "ada paket ta", kemudian Terdakwa akan mengambil paket tersebut setelah pulang dari Masamba. Selanjutnya Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN menelepon Terdakwa dengan mengatakan "na bawaka Polisi ini apa memang isinya paketmu" dan Terdakwa langsung mematikan handphonenya.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya paket berisikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, sehingga Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS langusng menindaklanjuti laporan tersebut. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS menuju ke Kantor J&T dan melihat ada 1 (satu) paket mencurigakan dengan nama SAMSIDAR Alias BUNDA dan nomor handphone 08238281412 dengan alamat Samping SD Saluminanga, Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS bersama seroang Kurir J&T mendatangi alamat tersebut. Setelah Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS mendatangi alamat tersebut sekaligus menemui Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN yang namanya tercantum di paket. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS melakukan pemeriksaan paket dengan membuka paket tersebut yang ternyata isinya 3 (tiga) bal plastik merah ukuran sedang yang berisikan 3000 (tiga ribu) butir oba-obata THD logo Y (Trihexyphenidyl) warna putih, 11 (sebelas) tablet yang berisikan 103 (seratus tiga) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN saat itu mengatakan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan nomor handphone tersebut adalah milik Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS kemudian melakuakn pemeriksaan terhadap Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN yang membenarkan bahwa paket tersebut adalah milik suaminya (Terdakwa).  Selanjutnya Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS menyampaikan kepada Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN dan Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN untuk menyerahkan Terdakwa ke Kepolisian.
  • Bahwa pada tanggal 2 November 2023, Terdakwa didatangi oleh  Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN untuk menyerahkan diri ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa membeli obat-obatan THD logo Y (Tryhexyphenidyl) dan Tramadol HCI dari Akun @BERYLSHOP adalah untuk dijual. Terdakwa rencananya akan menjual obatan THD logo Y (Tryhexyphenidyl)  dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 2 (dua) butir obat, sedangkan untuk obat TRAMADOL HCI dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir obat, tetapi Terdakwa belum berhasil menjual obat-obatan tersebut karena sudah menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Polres Luwu Timur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha obat THD (Trihexyphenidyl) dan Tramadol HCI tersebut.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium atas obat THD warna putih logo “Y” yang ditemukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 4633/NOF/XI/2023 tanggal 09 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  1. 5 (lima) butri pilwarna putih logo "Y" dengan berat netto seluruhnya 1,0215 gram, diberi nomor barang bukti 8696/2023/NOF.
  2. 5 (lima) butir pil warna putih logo "TMD" dengan berat netto seluruhnya 1,1535 gram, diberi nomor barang bukti 8697/2023/NOF.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa:

  1. 8696/2023/NOF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Tryhexyphenidyl.
  2. 8697/2023/NOF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Tramadol.

-------------Perbuatan Terdakwa IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----

A T A U

 

Kedua :

------ Bahwa Terdakwa IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023, beralamat di Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekira Bulan Oktober Tahun 2023, Terdakwa melihat laman Facebook dengan akun @BERYLSHOP yang berisikan video obat-obatan tHD jenis Y dan Tramadol HCI di beranda Facebook Terdakwa. Terdakwa kemudian menyukai/ memberikan like pada konten tersebut, lalu akun @BERYLSHOP mengirimkan permintaan pertemaan kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima permintaan pertemanan tersebut. Akun @BERYLSHOP kemudian mengirimkan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan "bos mau beli barang TRAMADOL, DISTRO, EXIMER dengan THD", lalu Terdakwa menjawab "sorry Bos, tidak ada modal di sini", kemudian akun @BERYLSHOP membalas "kalau ada dana di situ bos Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saya bisa bantu". Selanjutnya Terdakwa menjawab "kalau untuk sekarang belum ada".
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah Terdakwa menerima chat dari akun Facebook @BERYLSHOP yang mengatakan "kalau serius mau pesan lanjut komunikasi lewat WhatsApp", kemudian Terdakwa menguhubungi akun @BERYLSHOP tersebut melalui WhatsApp dengan mengatakan "ada dana di sini cuma Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)", kemudian Terdakwa meminta nomor rekening dari akun @BERYLSHOP tersebut. Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening BSI atas nama RIKO TORNADO dan mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp beserta alamat pengiriman Terdakwa ke pemilik akun @BERYLSHOP tersebut. Terdakwa mengirimkan informasi alamat pengiriman kepada akun @BERYLSHOP menggunakan nama Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN dan dengan menggunakan nomor telepon di paket pengiriman dengan menggunakan nomor telepon milik isteri Terdakwa yaitu Saksi. SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN. Selanjutnya akun @BERYLSHOP mengirimkan nomor resi paket tersebu dan mengatakan "itu 3 (tiga) box THD sudah saya kirim", kemudian Terdakwa menjawab "kenapa banyak sekali bos", dan Akun @BERYLSHOP menjawab "tidak apa-apa bos, jaga kepercayaan saja", kemudian Terdakwa dan Akun @BERYLSHOP sepakat bahwa Terdakwa akan mengirimkan kekurangan pembayaran setelah semua obat-obatan tersebut laku terjual oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023, Terdakwa mendapatkan telepon dari akun @BERYLSHOP melalui WhatsApp yang mengatakan "Bos paketnya sudah diterima, kalau sudah diterima kabari saya" dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya masih berada di Masamba, lalu sekira pukul 11.00 WIT Terdakwa mendapatkan telepon lagi dari Kurir J&T yang mengatakan "ada paket ta", kemudian Terdakwa akan mengambil paket tersebut setelah pulang dari Masamba. Selanjutnya Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN menelepon Terdakwa dengan mengatakan "na bawaka Polisi ini apa memang isinya paketmu" dan Terdakwa langsung mematikan handphonenya.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya paket berisikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, sehingga Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS langusng menindaklanjuti laporan tersebut. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS menuju ke Kantor J&T dan melihat ada 1 (satu) paket mencurigakan dengan nama SAMSIDAR Alias BUNDA dan nomor handphone 08238281412 dengan alamat Samping SD Saluminanga, Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS bersama seroang Kurir J&T mendatangi alamat tersebut. Setelah Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS mendatangi alamat tersebut sekaligus menemui Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN yang namanya tercantum di paket. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS melakukan pemeriksaan paket dengan membuka paket tersebut yang ternyata isinya 3 (tiga) bal plastik merah ukuran sedang yang berisikan 3000 (tiga ribu) butir oba-obata THD logo Y (Trihexyphenidyl) warna putih, 11 (sebelas) tablet yang berisikan 103 (seratus tiga) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN saat itu mengatakan bahwa paket tersebut bukan miliknya dan nomor handphone tersebut adalah milik Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN. Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS kemudian melakuakn pemeriksaan terhadap Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN yang membenarkan bahwa paket tersebut adalah milik suaminya (Terdakwa).  Selanjutnya Saksi ADY SUPRIADI, S.H. dan Saksi RAIS menyampaikan kepada Saksi SURIYANA Alias ANA Bin Alm SURIYADI LOLONGAN dan Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN untuk menyerahkan Terdakwa ke Kepolisian.
  • Bahwa pada tanggal 2 November 2023, Terdakwa didatangi oleh  Saksi SAMSIDAR Alias BUNDA Binti SURYADI LOLONGAN untuk menyerahkan diri ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa membeli obat-obatan THD logo Y (Tryhexyphenidyl) dan Tramadol HCI dari Akun @BERYLSHOP adalah untuk dijual. Terdakwa rencananya akan menjual obatan THD logo Y (Tryhexyphenidyl)  dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 2 (dua) butir obat, sedangkan untuk obat TRAMADOL HCI dengan harga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir obat, tetapi Terdakwa belum berhasil menjual obat-obatan tersebut karena sudah menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Polres Luwu Timur.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu terhadap obat THD (Trihexyphenidyl) dan Tramadol HCI tersebut.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium atas obat THD warna putih logo “Y” yang ditemukan pada diri Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1914/NOF/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, Amd., dan DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  1. 10 (sepuluh) butir obat THD warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 2,1940 gram, diberi nomor barang bukti 4181/2023/NOF.
  2. 4 (empat) butir obat THD warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 0,8776 gram, diberi nomor barang bukti 4182/2023/NOF.
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik CHRISTINA DINDA PATRILILIAN alias DIAN Binti NDAWE MALILATOHARU, diberi nomor barang bukti 4184/2023/NOF.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa:

  1. 4181/2023/NOF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Tryhexyphenidyl.
  2. 4182/2023/NOF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Tryhexyphenidyl.
  3. 4184/2023/NOF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa IRFANDI Alias IPPANG Bin HAERUL sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya