Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.MLL Yusuf Saide 1.Ipa Pradina Alias Lea Padina Alias Rosdiana
2.Syarifah Rahman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.MLL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Saide
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ipa Pradina Alias Lea Padina Alias Rosdiana
2Syarifah Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum surat penyerahan tanggal 19 Nopember 1994 antara Alm. D. Dekesi Alias Dekisi dengan Yusuf Saide adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan secara sah bahwa objek sengketa tersebut adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum jual beli antara Alm. D. Dekesi Alias Dekisi dengan Tergugat II adalah tidak sah atau dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek tanah sengketa kepada Penggugat secara utuh sempurna tanpa syarat;
  7. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslag) yangt telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas objek tanah sengketa ;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat di jalankan lebih dahulu cuit voorbaar bijvoorad meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum pula para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak