Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mll PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA 1.KERIS LANTIGIA
2.KASIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KERIS LANTIGIA
2KASIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                  : Rp. Rp. 182.516.702
  • Tunggakan Bunga                  : Rp. 18.686.523
  • Denda/penalty                                  : Rp. 2.554.417     ,-
  • Total Kewajiban                     : Rp.203.757.624,-

(enam puluh tiga juta dua aratus ribu delapan belas rupiah)

Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda/penalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan ukti kepemilikan berupa setipikat hak milik (SHM) No.00084 dengan luas 155 m2 atas nama kasiyati tersebut yang terletak di desa lumbewe kecamatan burau Kabupaten Luwu Timur yang dijamnkan kepada penggugat dilelang langung melalui (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat

4. Menyatakan sah dan berhrga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam sertipikat hak milik (SHM) No. 00084 dengan luas 155 m2 atas nama Kasiyati tersebut yang terletak di desa Lumbewe Kecamatan Burau

5. Menghukung para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak