Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Mll HERMAN CHABIR 1.ANDI MUHAMMAD ARAS alias ARAS
2.ANWAR KARIM alias NAPOLI
3.MADINAH HUTARI ANWAR K
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN CHABIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.HERMAN CHABIR
Tergugat
NoNama
1ANDI MUHAMMAD ARAS alias ARAS
2ANWAR KARIM alias NAPOLI
3MADINAH HUTARI ANWAR K
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah menurut hukum tanah obyek sengketa I seluas  ± 6.000 M?2; (enam ribu meter persegi) yang terletak di Home base, Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan,  yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Tanah milik Hiter dan Lasse;
  • Sebelah Barat      : Tanah milik Bapak Roni;
  • Sebelah Selatan  : Tanah milik Laosi;
  • Sebelah Timur     : Tanah milik Tergugat I;

Dan  tanah obyek sengketa II seluas  ± 1.070 M?2; (seribu tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Home base, Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan,  yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III yang memiliki sertipikat hak milik dengan NIB 20260000025670 atas nama Tergugat III yang terbit pada tahun 2024, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : Tanah Milik Penggugat;
  • Sebelah Barat      : Tanah Milik Penggugat;
  • Sebelah Selatan  : Tanah Milik Penggugat;
  • Sebelah Timur     : Tanah Milik Penggugat;

Adalah milik Penggugat dan merupakan bahagian dari Tanah Hak Milik dan Kepunyaan Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 258 /Malili / 1982 dan Akta Hibah No. 482/Kec.Malili/IV/2009;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP : 73.24.180.019.003-0039.0 atas nama Penggugat adalah bukti SAH Penggugat sebagai pembayar Pajak yang taat atas tanah miliknya yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 258 /Malili / 1982 dan Akta Hibah No. 482/Kec.Malili/IV/2009;

 

  1. Menyatakan menurut hukum sertipikat hak milik dengan NIB 20260000025670 atas nama Tergugat III yang terbit pada tahun 2024 oleh Tergugat IV yang kini dikuasai Tergugat II atau dimiliki Tergugat III atau pihak lainnya yang masuk menimpa tanah milik Penggugat adalah tidak mengikat atas tanah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dan berubahnya luasan tanah milik Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;

 

  1. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;

           

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah obyek sengketa dimaksud;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak