Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.ABDULLAH ZUEBAIR, S.H., M.H.
SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-560/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3ABDULLAH ZUEBAIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi SUWARTIYAH (Penuntutannya dilakukan secara terpisah)  pada Dusun Kuwarasan 1, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kuwarasan 1 Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menghubungi Saksi SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Binti NURHASAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) melalui 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih milik Terdakwa dengan mengatakan mbak ada uangku Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) bisakah saya ambil 1 (satu) gram shabu dan saya titip motorku untuk kekurangannya yang dijawab oleh Saksi SUWARTIYAH, ya kesinimi
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju ke Rumah Saksi SUWARTIYAH, sesampainya pada Rumah Saksi SUWARTIYAH, Terdakwa melihat Saksi SUWARTIYAH sedang menjemur pakaian kemudian Terdakwa menghampiri dan berhadapan dengan Saksi SUWARTIYAH dan langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Saksi SUWARTIYAH mengambil dompet warna hitam dari kantong baju atau daster yang dikenakan oleh Saksi SUWARTIYAH dan mengambil shabu sebanyak 1 (satu) sashet dari dalam dompet tersebut. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan karena harga shabu belum cukup atau lunas namun Saksi SUWARTIYAH menyuruh Terdakwa untuk membawa sepeda motor untuk tidak usah dititip karena Saksi SUWARTIYAH takut ketahuan dengan suami Saksi SUWARTIYAH.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam kantong atau saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa lalu pergi dari rumah Saksi SUWARTIYAH menuju Wisma Moya Syariah yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sido Tepung, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur untuk memesan kamar dan menginap pada kamar No. 4 (empat),
  • Bahwa pada saat Terdakwa di dalam kamar tersebut Terdakwa mengambil shabu dari kantong atau saku celana Terdakwa dan merakit alat hisap untuk mengkonsumsi sebagian kecil shabu milik Terdakwa di dalam kamar. Setelah Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut, Terdakwa membersihkan alat hisap dan membuangnya ke tempat sampah. Lalu untuk Sebagian besar shabu lainnya Terdakwa pisahkan menjadi 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) sashet untuk dijual dan 1 (satu) sashet lainnya Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang perempuan bernama MIRA (DPO) untuk membantu Terdakwa menjual 1 (satu) sashet shabu yang telah Terdakwa pisahkan sebelumnya dan tidak lama berselang MIRA datang ke kamar dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sashet shabu bersamaan dengan MIRA menyerahkan uang tunai sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melihat MIRA pergi entah kemana kemudian Terdakwa kembali masuk ke kamar dan menyembunyikan 1 (satu) sashet shabu lainnya ke dalam jahitan gorden jendela.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, berawal dari diamankannya Saksi SUWARTIYAH di Dusun Balai Kembang I Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan dilakukan pengembangan keterangan terhadap Saksi SUWARTIYAH bahwa shabu-shabu yang ditemukan padanya diperoleh dari Terdakwa. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menelusuri keberadaan Terdakwa sampai menuju Wisma Moya Syariah yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sido Tepung, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan Terdakwa yang saat itu sedang berada di luar kamar. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamar Wisma yang Terdakwa pesan sebelumnya dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sashet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang ditimbang dengan sashetnya
    • 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik
    • 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih
    • 1 (satu) buah dompet merk PLANET OCEAN warna hitam

Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 5060/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0724 gram, diberi nomor barang bukti 10146/2023/NNF;
    2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 10147/2023/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 10146/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Terhadap barang bukti nomor 10147/2023/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

-------Bahwa Terdakwa SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Wisma Moya Syariah yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sido Tepung, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, berawal dari diamankannya Saksi SUWARTIYAH (Penuntutannya diakukan secara terpisah) di Dusun Balai Kembang I, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan dilakukan pengembangan keterangan terhadap Saksi SUWARTIYAH bahwa shabu-shabu yang ditemukan padanya diperoleh dari Terdakwa. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung menelusuri keberadaan Terdakwa sampai menuju Wisma Moya Syariah yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sido Tepung, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan Terdakwa yang saat itu sedang berada di luar kamar. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamar Wisma yang Terdakwa pesan sebelumnya dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sashet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang ditimbang dengan sashetnya
    • 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik
    • 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih
    • 1 (satu) buah dompet merk PLANET OCEAN warna hitam

Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 5060/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0724 gram, diberi nomor barang bukti 10146/2023/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 10147/2023/NNF;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 10146/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Terhadap barang bukti nomor 10147/2023/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa SUPRIADI Alias SUPRI Bin KEMMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya