Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa awal kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ACCUNG (DPO) menyerahkan shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) sashet shabu dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tapi belum dibayarkan Terdakwa kepada ACCUNG (DPO). Lalu ACCUNG (DPO) mengatakan “kalau ada orang yang mau membeli sabu, kamu mi yang pergi tempel nanti saya arahkan ki” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “iya” setelah itu ACCUNG (DPO) langsung pergi;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa mendapatkan telpon dari ACCUNG (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menempel 1 (satu) sashet shabu yang pada saat itu Terdakwa tempelkan di pertigaan jalan ke Sorowako yang pada saat itu Terdakwa bungkus menggunakan Tissu, Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa kembali mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sashet yang di simpan didalam pembungkus rokok kemudian diantarkan di sekitar Pujasera tepatnya di belakang penjual coto.;
- Bahwa Terdakwa sudah dua kali menerima shabu dari ACCUNG (DPO);
-
-
- Pertama pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Kedua pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 50 (lima puluh) sashet yang setiap sashet berisikan 1 (satu) gram;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wita Anggota kepolisian dari Satuan Renarkona Polres Luwu Timur, melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Kecamatan Nuha, petugas kepolisian mendapatkan informasi salah satu rumah sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL yang diataranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR mendatangi rumah yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga pada pukul 23.30 Wita lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR ditemukan seseorang yang mencurigakan dan menanyakan identitas dari orang tersebut dan mengaku atas nama MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa;
- 46 (empat puluh enam) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 49,64 (empat puluh sembilan koma enam empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
- 1 (satu) batang sendok sabu terbuat dari plastic warna hitam
- 7 (tujuh) ball sashet kosong
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE
- 1 (satu) buah tas kain batik
- 1 (satu) buah tas SAFETY TOOLS warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk INFINIX 6532 warna Silver.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
-
-
-
-
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1463/NNF/III/2025/ tanggal 9 April 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 46 (empat puluh enam )Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 37.5386 gram dengan nomor barang bukti 3334/2025 NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sisa berat netto barang bukti sabu-sabu tersebut adalah 37.0784 gram;
- 1 (satu) botol Urine Muhammad Arifin Kadir Umar Alias Arif dengan nomor barang bukti 3335/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas adalah milik MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR yang telah diuji laboratoris dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa awal kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ACCUNG (DPO) menyerahkan shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) sashet shabu dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tapi belum dibayarkan Terdakwa kepada ACCUNG (DPO). Lalu ACCUNG (DPO) mengatakan “kalau ada orang yang mau membeli sabu, kamu mi yang pergi tempel nanti saya arahkan ki” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “iya” setelah itu ACCUNG (DPO) langsung pergi;
- Bahwa Terdakwa sudah dua kali menerima shabu dari ACCUNG (DPO);
-
-
- Pertama pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Kedua pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 bertempat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 50 (lima puluh) sashet yang setiap sashet berisikan 1 (satu) gram;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wita Anggota kepolisian dari Satuan Renarkona Polres Luwu Timur, melaksanakan giat patrol rutin diwilayah hukum Kecamatan Nuha, petugas kepolisian mendapatkan informasi salah satu rumah sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL yang diataranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR mendatangi rumah yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga pada pukul 23.30 Wita lalu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR ditemukan seseorang yang mencurigakan dan menanyakan identitas dari orang tersebut dan mengaku atas nama MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa;
- 46 (empat puluh enam) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 49,64 (empat puluh sembilan koma enam empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
- 1 (satu) batang sendok sabu terbuat dari plastic warna hitam
- 7 (tujuh) ball sashet kosong
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE
- 1 (satu) buah tas kain batik
- 1 (satu) buah tas SAFETY TOOLS warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk INFINIX 6532 warna Silver.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi JUHERMAN dan Saksi AKBAR beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
-
-
-
-
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1463/NNF/III/2025/ tanggal 9 April 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 46 (empat puluh enam )Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 37.5386 gram dengan nomor barang bukti 3334/2025 NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sisa berat netto barang bukti sabu-sabu tersebut adalah 37.0784 gram;
- 1 (satu) botol Urine Muhammad Arifin Kadir Umar Alias Arif dengan nomor barang bukti 3335/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas adalah milik MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR yang telah diuji laboratoris dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
-
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN KADIR UMAR Alias ARIF Bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |