Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Dewinda Raisa Hasani, S.H
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.ABDULLAH ZUEBAIR, S.H., M.H.
BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-567/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewinda Raisa Hasani, S.H
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3ABDULLAH ZUEBAIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Kebun Rami 1, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ ------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa berteman dengan NADI (DPO) yang merupakan rekan Terdakwa di tempat kerja sebagai pekerja proyek drainase di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. NADI pernah memberikan Terdakwa 1 (satu) butir obat THD logo "Y" wanra putih dan saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada NADI "dimana ko ambil barang?" lalu NADI menjawab "di bang Ali". Terdakwa kemudian menanyakan kepada NADI berapa harga dari obat THD logo "Y" tersebut, kemudian NADI mengatakan bahwa harga Obat THD logo "Y" adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 300 (tiga ratus butir)
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 17.00 WOTA, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada NADI dengan maksud untuk membeli obat THD logo "Y" dengan mngatakan "saya mau mengambil (obat THD logo Y)", lalu NADI menjawab "nanti tunggu kabar". Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah NADI yang beralamat di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara dan Terdakwa bertemu dengan NADI di pinggir sawah daerah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara untuk mengambil obat THD logo "Y" dari NADI. Setelah bertemu Terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat THD logo "Y" yang mana Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada NADI, kemudian NADI menyerahkan 300 (tiga ratus) butir obat THD logo "Y" kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan melalui WhatsApp yang mana orang tersebut hendak membeli obat THDD logo "Y" dari Terdakwa dengan mengatakan "mau ambil barang dengan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), nanti ketemu di depan SMP Negeri 1 Tomoni", lalu Terdakwa menjawab "nanti setelah isya". Selanjutnya setelah isya, Terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 60 (enam puluh) butir obat THD logo "Y" warna putih yang dibelinya dari NADI dengan maksud untuk melakukan transaksi penjualan obat tersebut. Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 60 (enam puluh) butir obat THD logo "Y" warna putih di kantong celana bagian kiri.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Luwu Timur sedang melakukan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Kabupaten Luwu Timur. Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL  mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tidak dapat disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang didugi melakukan penjualan obat-obatan THD logo "Y" di wilayah Tomoni. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di pinggir Lapangan Tomoni, tepatnya di Dusun Kebun Rami 1, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Setelah sampai di lokasi dimaksud, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL menemukan seseorang (Terdakwa) dengan gelagat yang mencurigakan sehingga Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat tHD logo "Y" dan Terdakwa saat itu mengatakan bahwa masih banyak barang bukti yang berkaitan dengan obat THD logo "Y" yang disimpan di rumahnya. Mendengar informasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bulu-Bulu, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dan ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) saset plastik ukuran sedang berisikan obat THD logo "Y" yang berisikan 200 (dua ratus) butir, 6 (enam) saset plastik ukurans edang yang berisikan obat-obatan logo THD logo Y warna putih yang berisikan 16 (enam belas) butir, 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan obat THD logo "Y" yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir da dalam tas kecil dengan merek THE NORTH FACE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi jual beli obat-obatan THD logo "Y" apabila obat THD logo "Y" tersebut terjual semua adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat THD logo "Y" atau Tryhexyphenidyl, serta Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/ resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 5018/NOF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes.,. dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  • 5 (lima) butir pil warna putih logo "Y" dengan berat netto seluruhnya 1,0630 gram, diberi nomor barang bukti 10040/2023/NOF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 10041/2023/NOF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 10040/2023/NOF positif mengandung Tryhexyphenidyl.

-------------Perbuatan Terdakwa BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

------Bahwa ia Terdakwa BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Kebun Rami 1, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa berteman dengan NADI (DPO) yang merupakan rekan Terdakwa di tempat kerja sebagai pekerja proyek drainase di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. NADI pernah memberikan Terdakwa 1 (satu) butir obat THD logo "Y" wanra putih dan saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada NADI "dimana ko ambil barang?" lalu NADI menjawab "di bang Ali". Terdakwa kemudian menanyakan kepada NADI berapa harga dari obat THD logo "Y" tersebut, kemudian NADI mengatakan bahwa harga Obat THD logo "Y" adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 300 (tiga ratus butir)
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 17.00 WOTA, Terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada NADI dengan maksud untuk membeli obat THD logo "Y" dengan mngatakan "saya mau mengambil (obat THD logo Y)", lalu NADI menjawab "nanti tunggu kabar". Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa menuju ke rumah NADI yang beralamat di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara dan Terdakwa bertemu dengan NADI di pinggir sawah daerah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara untuk mengambil obat THD logo "Y" dari NADI. Setelah bertemu Terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat THD logo "Y" yang mana Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada NADI, kemudian NADI menyerahkan 300 (tiga ratus) butir obat THD logo "Y" kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan melalui WhatsApp yang mana orang tersebut hendak membeli obat THDD logo "Y" dari Terdakwa dengan mengatakan "mau ambil barang dengan uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), nanti ketemu di depan SMP Negeri 1 Tomoni", lalu Terdakwa menjawab "nanti setelah isya". Selanjutnya setelah isya, Terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 60 (enam puluh) butir obat THD logo "Y" warna putih yang dibelinya dari NADI dengan maksud untuk melakukan transaksi penjualan obat tersebut. Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 60 (enam puluh) butir obat THD logo "Y" warna putih di kantong celana bagian kiri.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Luwu Timur sedang melakukan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Kabupaten Luwu Timur. Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL  mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tidak dapat disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang didugi melakukan penjualan obat-obatan THD logo "Y" di wilayah Tomoni. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di pinggir Lapangan Tomoni, tepatnya di Dusun Kebun Rami 1, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Setelah sampai di lokasi dimaksud, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL menemukan seseorang (Terdakwa) dengan gelagat yang mencurigakan sehingga Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat tHD logo "Y" dan Terdakwa saat itu mengatakan bahwa masih banyak barang bukti yang berkaitan dengan obat THD logo "Y" yang disimpan di rumahnya. Mendengar informasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi MUH. AFDAL langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bulu-Bulu, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dan ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) saset plastik ukuran sedang berisikan obat THD logo "Y" yang berisikan 200 (dua ratus) butir, 6 (enam) saset plastik ukurans edang yang berisikan obat-obatan logo THD logo Y warna putih yang berisikan 16 (enam belas) butir, 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan obat THD logo "Y" yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir da dalam tas kecil dengan merek THE NORTH FACE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi jual beli obat-obatan THD logo "Y" apabila obat THD logo "Y" tersebut terjual semua adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 5018/NOF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes.,. dengan Hasil Uji laboratoris sebagai berikut:
  • 5 (lima) butir pil warna putih logo "Y" dengan berat netto seluruhnya 1,0630 gram, diberi nomor barang bukti 10040/2023/NOF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 10041/2023/NOF.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 10040/2023/NOF positif mengandung Tryhexyphenidyl.

-------------Perbuatan Terdakwa BURHANUDDIN Alias BURHAN Bin ABD. HAMID sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya