Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUH. IRVAN ARIFIN alias IFAN pada hari Senin tanggal 25 September 2023 bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang berwenang memeriksa dan memintai keterangan, bahwa terdakwa telah melakukan Penghinaan ringan, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Pengadilan Agama Malili Jl. Andi Hasan Opu Tohatta, Desa Puncak Indah Kec. Malili, Kab Luwu Timur, terhadap korban Sdri. N.Z YAYANK ARTEMEVIA alias ZINTA yang dilakukan oleh terdakwa lelaki MUH. IRVAN ARIFIN alias IFAN dengan cara terdakwa menyampaikan dengan bahasa “TELASO, PERGI GOSOK MEMEKMU DITEMBOK, BUKA JILBABMU, TELANJANGKO DISITU TERUS SAYA KASI KO KOIN, PERKENALKAN INI GURU SENAM DI TOWOTI TEMPAT PERSELINGKUHAN, PEREMPUAN MURAHAN”, ditempat umum atau di Pengadilan Agama Malili, Akibat dari kejadian tersebut Sdri. N.Z YAYANK ARTEMEVIA alias ZINTA keluarga besar korban merasa Malu karena Sdr. MUH. IRFAN ARIFIN P. alias IFAN menghina korban dengan bahasa yang tidak sopan didepan muka umum atau didepan orang banyak namun aktifitas sehari-hari korban tidak menjadi terhalang.
Atas perbuatan tersebut terdakwa Sdr. MUH. IRVAN ARIFIN alias IFAN Didakwa telah melakukan dugaan perkara tindak pidana Penghinaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |