Dakwaan |
Kesatu:
-----Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar jam 18.00 wita saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur membawa sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menyerahkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada Terdakwa NOVER laku saksi FANDY SATRIANTO. T pulang ke rumah saksi FANDY karena akan berangkat kerja, lalu Terdakwa membuang alat hisap (Bong), sedangkan 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SERGIO Terdakwa NOVER simpan didalam lemari pakaian Terdakwa NOVER yang ada di kamar Terdakwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan giat patroli rutin diwilayah kec. Towuti Kab. Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur, dimana wilayah tersebut yang diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 21.00 wita anggota kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yaitu:
- 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
- 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
- 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
Yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa di dalam rumah yang terletak di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang diserahkan untuk dititipkan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
----Perbuatan Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar jam 18.00 wita saksi FANDY SATRIANTO menitipkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada Terdakwa NOVER lalu saksi FANDY SATRIANTO. T pulang ke rumah saksi FANDY karena akan berangkat kerja, kemudian Terdakwa NOVER simpan didalam lemari pakaian Terdakwa NOVER yang ada di kamar Terdakwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan giat patroli rutin diwilayah kec. Towuti Kab. Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur, dimana wilayah tersebut yang diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 21.00 wita anggota kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yaitu:
- 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
- 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
- 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
Yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa di dalam rumah yang terletak di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang diserahkan untuk dititipkan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
- Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE tidak mendapat imbalan berupa uang dari saksi FANDY SATRIANTO karena menyimpan sabu tersebut, tetapi Terdakwa diperbolehkan mengkonsumsi sabu tersebut oleh saksi FANDY SATRIANTO dan tidak perlu membayar kepada saksi FANDY SATRIANTO dan saksi FANDY SATRIANTO menitipkan sabu kepada Terdakwa sudah 2 (dua) kali. Untuk yang pertama kali saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menitipkan sebanyak 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu pada bulan Februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Asuli, Kec.Towuti, Kab. Luwu timur dan untuk kali kedua saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menitipkan sebanyak 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu pada tanggal 14 Maret 2025 sebelum Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE ditangkap oleh anggota kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu;
----Perbuatan Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
------------Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar jam 18.00 wita saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur membawa sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu-sabu;
- Kemudian Terdakwa NOVER dan saksi FANDY mengkonsumsi bersama-sama sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa NOVER di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur dengan cara Terdakwa NOVER menyiapkan alat hisap sabu (bong) setelah siap kemudian saksi FANDY SATRIANTO memasukkan sedikit sabu kedalam kaca pireks setelah itu saksi FANDY SATRIANTO membakar kaca pireks menggunakan korek api dan mengisap ujung pipet yang terpasang di alat hisap (bong) sampai mengeluarkan asap seperti orang yang sedang merokok, hal tersebut dilakukan secara bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa setelah Terdakwa NOVER selesai mengkonsumsi sabu bersama-sama, sekitar pukul 18.30 wita saksi FANDY SATRIANTO menitipkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada Terdakwa NOVER laku saksi FANDY SATRIANTO. T pulang ke rumah saksi FANDY karena akan berangkat kerja, lalu Terdakwa membuang alat hisap (Bong), sedangkan 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SERGIO Terdakwa NOVER simpan didalam lemari pakaian Terdakwa NOVER yang ada di kamar Terdakwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan giat patroli rutin diwilayah kec. Towuti Kab. Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur, dimana wilayah tersebut yang diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE yang diduga biasa dilakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 21.00 wita anggota kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yaitu:
- 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
- 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
- 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
Yang ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa di dalam rumah yang terletak di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang diserahkan untuk dititipkan kepada Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
- Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE tidak mendapat imbalan berupa uang dari saksi FANDY SATRIANTO karena menyimpan sabu tersebut, tetapi Terdakwa diperbolehkan mengkonsumsi sabu tersebut oleh saksi FANDY SATRIANTO dan tidak perlu membayar kepada saksi FANDY SATRIANTO dan saksi FANDY SATRIANTO menitipkan sabu kepada Terdakwa sudah 2 (dua) kali. Untuk yang pertama kali saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menitipkan sebanyak 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu pada bulan Februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Asuli, Kec.Towuti, Kab. Luwu timur dan untuk kali kedua saksi FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menitipkan sebanyak 15 (lima belas) sachet narkotika jenis shabu pada tanggal 14 Maret 2025 sebelum Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE ditangkap oleh anggota kepolisian;
- Bahwa Terdakwa membuat alat hisap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu dengan cara awalnya Terdakwa menyediakan bekas botol air minum dan 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) pireks kaca, dan korek api gas. Setelah itu, botol bekas tersebut Terdakwa lubangi dengan 2 (dua) lubang. Lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) pipet plastik ke masing-masing lubangnya. Kemudian Terdakwa mengisi botol bekas tersebut dengan air minum setelah sabu sudah berada dalam pireks kaca, Lalu pireks tersebut di pasangkan ke ujung salah satu pipet plastik yang sudah Terdakwa pasang sebelumnya. Kemudian jika sudah terpasang, pireks kaca tersebut lalu Terdakwa bakar dengan api kecil. Setelah itu, Terdakwa hisap asapnya melalui pipet yang lainnya. Setelah itu, asapnya Terdakwa keluarkan melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu dalam pireks habis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat mengkonsumsi narkotika golongan I berupa sabu-sabu.
- Hasil Tes Asesmen Terpadu bedasarkan pemeriksaan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: BA/125-TAT/V/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP pada hari Jumat Tanggal 13 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Medis yaitu: dr. Hasriati dan Mansyur Said, S.Psi, Psi. kemudian Tim Hukum yaitu: Erlysa Said, S.H., Ismail, S.H. dan Rober Sanne, S.H. yang mana diketahui oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Palopo Herman, S.Pd., M.H. dengan kesimpulan bahwa Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSMAN LENGGE, adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu, kategori ringan dengan pola penggunaan rekreasional, dosis tetap, tidak didapatkan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- |