Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Feb. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
4/PDT.G/2012/PN.MLL |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Marce Herman Padang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Marthen Tulak Pagiling | 2 | Lukas Limbong |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Djamaluddin Syarif, S.H | Lukas Limbong |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memindah rumah dari lokasi tanah Penggugat karena Penggugat ingin menggunakan lokasi tanah tersebut;
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik Penggugat sepenuhnya yang terletak di jalan Sungai Saddang Desa Wasuponda Kab. Luwu Timur ;
- menyatakan hukum kepada Tergugat II karena ingin menguasai tanah tersebut karena ia tidak menyadari bahwa yang menjadi miliknya hanya rumah saja bukan dengan lokasi tanahnya dan rumah itu juga atas pemberian dari Tergugat I kepada Tergugat II;
Subsidair : Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |